Kita telaah dulu, kan baru kami terima (laporan)
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelaah laporan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemerintah Provinsi NTB senilai Rp14 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Moh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa, mengatakan proses telaah merupakan tahapan awal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
"Kita telaah dulu, kan baru kami terima (laporan)," kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, apabila dari hasil telaah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, Kejati NTB akan melanjutkan penanganan perkara ke tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
Menurut dia, pada tahap awal tersebut penyidik akan mempelajari seluruh materi laporan, termasuk dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor.
"Jadi, di sini (telaah) kita harus benar-benar melihat laporannya," ujarnya.
Zulkifli mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena proses telaah masih berlangsung di bidang pidana khusus.
Kejati NTB menerima laporan tersebut pada 2 Juni 2026. Pelapor menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan mobil listrik yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) senilai Rp14 miliar.
Pelapor juga menilai proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan karena informasi lelang tidak tercantum pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi NTB.
Selain itu, pelapor menduga terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari pengadaan 34 unit mobil listrik merek JAECOO tipe J5 Premium Long Range dan BYD yang disewa melalui PT Universal Rent Car.
Pelapor turut mempertanyakan urgensi pengadaan tersebut. Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Provinsi NTB yang telah diaudit pada 2024, pemerintah daerah masih memiliki 3.037 kendaraan dinas aktif.
Dari jumlah itu, sebanyak 630 unit berusia di bawah tujuh tahun dan 2.407 unit berusia di atas tujuh tahun. Selain itu, terdapat 211 kendaraan yang rusak berat namun masih tercatat dalam KIB, serta 745 kendaraan yang telah direklasifikasi menjadi aset lain karena tidak lagi digunakan.
Menurut pelapor, kondisi tersebut menunjukkan persoalan utama bukan kebutuhan menyewa kendaraan baru, melainkan penataan dan optimalisasi aset kendaraan dinas yang telah dimiliki pemerintah daerah.
Atas dasar itu, pelapor meminta Kejati NTB menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemerintah Provinsi NTB.





