Tegur Parkir Sembarangan, Driver Ojol di Bandar Lampung Dibacok Warga Sumsel
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 07, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tanjungkarang Barat, Polresta Bandar Lampung membekuk pria pelaku pembacokan terhadap seorang pengemudi ojek online ( driver ojol) berinisial RH.

Baca juga: Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Bandar Lampung Viral, Polda Panggil PO, Sopir Minta Maaf

​Insiden berdarah tersebut terjadi di kawasan Pahoman, Kota Bandar Lampung, Jumat (3/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

Pelaku nekat menganiaya korban lantaran naik pitam seusai ditegur karena memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di tengah jalan. Saat ini pelaku pembacokan telah ditangkap polisi. 

​Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo membenarkan adanya insiden sekaligus penangkapan terhadap pelaku pembacokan tersebut.

​"Benar, pelaku berinisial RW, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolsek Tanjungkarang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Martoyo, Selasa (7/7/2026).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area parkir depan jalan umum di kawasan Pahoman. ​Kejadian bermula saat pelaku RW memarkirkan mobilnya tepat di tengah jalan raya.

Posisi kendaraan pelaku yang melintang itu praktis menutup akses dan menghalangi kendaraan lain yang hendak melintas di jalur tersebut.

Pada saat bersamaan lewatlah korban berinisial RH, seorang driver ojol yang merupakan warga Perum Tanjung Raya Permai, Kelurahan Pematang Wangi. 

Melihat jalanan terhalang, korban RH kemudian menegur pelaku secara baik-baik agar memindahkan mobilnya.

​"Diduga tidak terima dan naik pitam karena ditegur, pelaku langsung keluar dari mobil. Ia sempat menanyakan identitas korban terlebih dahulu," ujar Kapolsek.

​Situasi cepat memanas. Tanpa basa-basi, pelaku kembali ke dalam mobilnya untuk mengambil sebilah golok, lalu secara membabi buta membacok korban.

​Korban Luka di Tangan dan Pinggul

​Warga dan rekan sesama driver ojol yang berada di sekitar lokasi kejadian dan menyaksikan aksi brutal tersebut langsung bergerak cepat melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungkarang Barat.

​Mendapat laporan warga, tim opsnal Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat langsung meluncur ke TKP. 

Polisi berhasil meredam situasi dan mengamankan pelaku RW tanpa perlawanan berarti, berikut barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya korban.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban RH mengalami luka robek cukup parah.

"Korban menderita luka bacok pada bagian tangan dan pinggul. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan saat ini sudah diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan serta pemulihan di kediamannya," urai AKP Martoyo. 

Pria asal Sumsel tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungkarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya. 

Polisi juga tengah mendalami apakah ada motif lain atau pengaruh alkohol saat pelaku melakukan aksinya.

Atas tindakan brutalnya, pelaku RW telah diamankan dan bakal dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat.

​"Pelaku kita jerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun," kata AKP Martoyo. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.