Eks Pj Walikota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi Diduga Terima Rp 600 Juta di Korupsi Smartboard
Randy P.F Hutagaol July 07, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi, disebut-sebut menerima aliran uang korupsi sebesar Rp600 juta dari proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) di Kota Tebingtinggi.

Uang yang diduga diterima oleh pria yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumatra Utara itu merupakan komitmen fee dari total nilai proyek pengadaan 93 unit smartboard yang mencapai Rp14 miliar.

Kesaksian Pihak Rekanan Soal Permintaan Uang

Terungkapnya aliran dana jumbo tersebut didasarkan pada keterangan saksi Fatimah dari PT Gunung Mas, perusahaan rekanan yang memenangkan tender proyek tersebut. Di hadapan majelis hakim, Fatimah membenarkan adanya permintaan uang sebesar Rp600 juta oleh seorang pria bernama Bahrun Walidin alias Baron.

Berdasarkan pengakuan Fatimah, Baron secara terang-terangan menyebutkan bahwa uang ratusan juta tersebut diperuntukkan bagi Penjabat Walikota.

"Disampaikan Baron, untuk Pj, Rp600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp600 juta," ungkap Fatimah saat memberikan kesaksian di depan Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis.

Fatimah juga membeberkan awal mula perkenalannya dengan Baron pada tahun 2019 silam. Saat itu, Baron yang dikenal sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Aceh, menawarkan proyek pengadaan papan tulis pintar dengan mengklaim adanya potensi pembelian hingga 20 ribu unit dari pihak di Aceh. Meskipun rencana tersebut sempat tidak terealisasi pada tahun 2020, Fatimah akhirnya kembali menghubungi Baron untuk menindaklanjuti proyek pengadaan ini.

Diserahkan Pakai Plastik Kresek di Basement

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis juga mengungkap fakta mengenai teknis penyerahan uang haram tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang tunai ratusan juta itu diserahkan secara langsung di sebuah area parkir bawah tanah.

"Kata Baron ada penyerahan Rp600 juta melalui Supriandi. Ada penyerahan uang Rp600 juta di basement yang disebut kepada Pj Walikota Tebingtinggi, Moettaqien, dikasih uang pakai plastik kresek," papar Hakim As'ad di ruang sidang.

Hakim Instruksikan JPU Panggil Paksa Saksi Kunci

Mendengar rentetan kesaksian tersebut, majelis hakim langsung mempertanyakan kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut karena tidak menghadirkan Baron dan saksi lainnya bernama Iskandar dalam persidangan. Keterangan kedua orang tersebut dinilai sangat krusial untuk mengklarifikasi serta menguji kebenaran aliran dana korupsi kepada mantan orang nomor satu di Tebingtinggi tersebut.

Hakim As'ad pun mengeluarkan instruksi tegas agar JPU melakukan pemanggilan paksa terhadap para saksi kunci tersebut pada agenda persidangan berikutnya.

"Ini kenapa ada si Baron dan Iskandar tidak dihadirkan. Padahal keterangan mereka penting. Kenapa mereka kalian lepas aja seperti ini. Harus didatangkan paksa dia untuk sidang selanjutnya untuk mendengarkan kesaksiannya," tegas hakim kepada JPU.

(cr17/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.