TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polda Sulawesi Utara membongkar praktik pembuatan dan penjualan senjata tajam (sajam) ilegal di Kabupaten Minahasa Utara.
Seorang pemuda berinisial IM (21) diamankan setelah diduga memproduksi sekaligus menjual berbagai jenis senjata tajam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (7/7/2026).
Ketua Tim Resmob Polda Sulut, Ipda Rivo Wowiling, mengatakan penangkapan terhadap IM dilakukan pada Jumat (3/7/2026) di Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara.
Baca juga: Ikut Ajang Trofeo Totabuan Champions League, Wabup Bolsel Dukung Atlet BMR Mendunia
"Pelaku tertangkap tangan membuat dan menyediakan bahkan menyimpan beberapa jenis senjata tajam jenis badik," kata Ipda Rivo.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan senjata tajam pada malam hari di salah satu kawasan perumahan di Minahasa Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Viola, Matungkas.
Di lokasi itu, polisi menemukan tempat yang diduga dijadikan bengkel produksi senjata tajam.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita belasan bilah senjata tajam dalam kondisi siap jual maupun setengah jadi.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan produksi, seperti pelat besi, gergaji mesin, palu, paku berukuran besar, serta bahan baku lainnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap, IM telah menjalankan usaha pembuatan senjata tajam ilegal selama kurang lebih dua tahun.
Produk yang dibuat berupa pisau penikam atau yang dikenal dengan istilah "besi putih", badik, hingga panah wayer.
Menurut Ipda Rivo, pelaku memasarkan hasil produksinya melalui media sosial dengan sasaran pembeli dari kalangan remaja hingga orang dewasa.
"Senjata tajam tersebut dijual dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah," ujarnya.
Kepada penyidik, IM mengaku nekat menjalankan usaha ilegal tersebut karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Ari Prakosi, menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik pembuatan, penjualan, maupun kepemilikan senjata tajam yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, peredaran senjata tajam ilegal kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti tawuran, penganiayaan, hingga aksi pengancaman.
"Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyimpan dan membawa senjata tajam di luar kepentingan yang sah, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib atau lewat call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar," tegas Kompol Ari.
Akibat perbuatannya, IM dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara (Ren)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini