Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam membentengi moralitas bangsa dari pengaruh luar yang dinilai tidak sejalan dengan ideologi negara.
Langkah antisipasi terhadap penyebarluasan paham LGBT kini resmi dimasukkan sebagai bagian dari kebijakan keamanan nasional yang berorientasi pada perlindungan ketahanan bangsa.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai menghadiri kegiatan orasi kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (UNIKAMA), Selasa (7/7/2026).
Meski dimasukkan dalam instrumen keamanan nasional, Yusril memastikan tidak ada langkah hukum pidana yang diambil oleh pemerintah sejauh ini.
Baca juga: Polemik Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya, DPRD Jatim Desak Dishub Wujudkan Angkot Jadi Feeder
"Pidana tidak ada. Yang kami lakukan adalah mengantisipasi penyebarluasan paham ini. Sekarang kondisinya juga sudah agak reda dibanding beberapa tahun lalu ketika kampanyenya banyak melalui media sosial," ujar Yusril kepada awak media.
Yusril memaparkan bahwa kebijakan strategis ini telah dituangkan ke dalam keputusan presiden terbaru yang mengatur mengenai keamanan nasional, khususnya dalam menangkal ancaman nonmiliter demi menjaga keutuhan nasional.
Pemerintah menyadari bahwa aturan ini berpotensi memicu perdebatan hangat di kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM) maupun kelompok liberal. Namun, sebagai negara demokrasi, Yusril mempersilakan kebijakan tersebut dikritisi dalam koridor akademik dan politik, seraya mengingatkan bahwa keputusan presiden yang sah tetap harus dihormati.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Indonesia memiliki karakteristik dan nilai identitas yang berbeda dengan negara-negara barat yang sekuler. Indonesia berdiri tegak di atas Pancasila, terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Sebagai bangsa yang religius berdasarkan Pancasila, kami berkeyakinan tidak ada satu agama pun di negara ini yang memberikan legalitas terhadap LGBT beserta segala akibat hukumnya. Urusan moralitas bukan hanya menjadi urusan pribadi, pemuka agama, atau pendidik. Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia," kata Yusril menerangkan andil negara sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
Merespons paparan Menko, Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (UNIKAMA), Profesor Sudi Dul Aji, menyatakan bahwa secara kelembagaan perguruan tinggi memiliki pandangan yang selaras bahwa paham tersebut sulit diterima oleh norma masyarakat.
"Dari yang disampaikan Menko, pemerintah memberikan pembatasan terkait LGBT karena dinilai tidak sesuai dengan kaidah-kaidah semua agama. Menurut beliau memang tidak layak, dan kami di perguruan tinggi juga rasanya menolak hal tersebut," jelas Sudi.
Kendati demikian, Sudi mengakui bahwa Unikama belum memiliki pengalaman khusus dalam menangani persoalan terkait LGBT di lingkungan kampus. Oleh sebab itu, pihak universitas memilih bersikap objektif dan menunggu salinan resmi regulasi dari pemerintah pusat sebelum menyusun langkah implementasi teknis di lingkungan perguruan tinggi.
"Kebetulan kami baru meresmikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi. Jika peraturan presiden yang baru tersebut sudah kami terima salinannya, tentu akan menjadi ranah pusat kajian untuk mempelajari substansinya, kemudian berdiskusi dengan berbagai pihak terkait implementasinya," pungkas Sudi.