Gelombang PHK Pegawai Perusahaan Tambang di Lahat, Dampak Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Raya
Refly Permana July 07, 2026 10:27 PM

 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Kebijakan larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum mulai menimbulkan dampak serius di Kabupaten Lahat.

Hingga awal Juli 2026, sebanyak 1.098 pekerja dari sejumlah perusahaan tambang batu bara tercatat alami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data tersebut dibuka saat rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Lahat bersama HRD perusahaan tambang batu bara, yang dipimpin Sekda Lahat, Dr Ir H Izromaita, MSi, didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Mustafa Nelson, di Aula Disnaker Lahat.

Terungkap, salah satu penyebab utama gelombang PHK adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan raya. 

Baca juga: Kinerja Komoditas Batu Bara Anjlok, Ekspor Sumsel Januari 2026-April 2026 Turun 23,82 Persen

Kebijakan tersebut membuat aktivitas distribusi sejumlah perusahaan batu bara jadi terganggu, sehingga berdampak pada operasional sejumlah perusahaan.

Selain itu, tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) disebut ikut memperberat beban perusahaan. 

Lonjakan biaya operasional memaksa sebagian perusahaan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja.

Izromaita meminta, agar seluruh perusahaan tidak menutup-nutupi persoalan yang dihadapi. 

Menurutnya, keterbukaan jadi langkah penting, agar pemerintah dapat menyusun solusi yang tepat dan mencegah gelombang PHK terus meluas.

"Kami minta perusahaan menyampaikan secara terbuka kendala yang ada, sehingga pemerintah bisa mencarikan solusi bersama dan tidak terjadi PHK secara semena-mena," tegas Izromaita, Selasa (7/6/2026).

Baca juga: Ekspor Wajib Lewat Danantara Berlaku 1 Juni, Pengusaha Sawit dan Batu Bara Mengaku Belum Paham

Izromaita berharap, seluruh perusahaan segera menyampaikan data dan kondisi riil di lapangan, sebagai bahan penyusunan kebijakan untuk menekan dampak PHK, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di sektor pertambangan.

"Hasil pemetaan dari pihak perusahaan, akan jadi bahan rekomendasi kami dalam penyusunan kebijakan. Sehingga pemerintah bisa mencarikan solusi bersama, agar tidak terjadi PHK semena-mena," sampainya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.