– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap pihak Polda Metro Jaya dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal secara tegas menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap Roy Suryo tidak sah lantaran dinilai cacat secara formil serta tidak memenuhi syarat subjektif hukum. Perkara ini diketahui berkaitan erat dengan kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di mana praperadilan tersebut ditempuh Roy Suryo guna menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan oleh aparat kepolisian yang dinilai melanggar asas kepastian hukum.
Sebagai informasi, mantan Menpora ini melayangkan dua permohonan praperadilan ke pengadilan. Gugatan pertama didaftarkan pada Senin (22/6/2026) terkait pengujian keabsahan penggeledahan, sedangkan gugatan kedua didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi memastikan seluruh rangkaian proses penyidikan berjalan tegak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini pun langsung menjadi sorotan publik secara luas karena menyangkut aspek prosedural penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak individu warga negara.