Jadi, ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menggeledah sejumlah ruangan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam rangkaian penggeledahan selama 4-6 Juli 2026 di Riau, pada lanjutan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

“Jadi, ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut terkait sosok perantara tersebut, apakah pimpinan DPRD Kuansing atau siapa.

Ia hanya mengatakan bahwa KPK memastikan mendalami peran sosok pengepul uang untuk Suhardiman Amby tersebut.

“Tentu kami akan mendalami peran dari para perantara tersebut seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa,” katanya lagi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.