TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hakim menyatakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Putusan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keberatan yang sebelumnya disampaikan Roy Suryo. Saat menjalani sidang praperadilan, ia mengaku proses penangkapannya berlangsung layaknya adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.
Putusan praperadilan dibacakan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026).
"Dalam amar putusan, mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif dalam pelaksanaan upaya paksa.
Meski demikian, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan Roy Suryo.
Permintaan pemulihan harkat dan martabat yang diajukan Roy ditolak, sehingga hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.
Sebelum putusan dibacakan, Roy Suryo sempat menceritakan proses penangkapannya yang terjadi pada Jumat (19/6/2026). Menurutnya, tindakan aparat saat itu berlangsung secara represif dan membuatnya teringat adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.
"Adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI," ujar Roy saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, hingga kini Ketua RT dan RW setempat mengaku tidak pernah menerima informasi mengenai proses penangkapan tersebut.
"Seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur. Misalnya diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada," katanya.
Roy juga mengaku penyidik datang ke rumahnya hanya didampingi dua petugas keamanan perumahan.
Namun, kata dia, kedua satpam tersebut hanya berada di luar rumah, sementara penyidik langsung masuk hingga ke kamar tidurnya.
"Ada dua satpam yang digelandang ke rumah saya. Satpam itu sangat sopan, tidak masuk ke dalam rumah. Tapi tiba-tiba para penyidik langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini benar-benar tidak sopan," ucap Roy.
Ia mengaku saat itu sedang berada di ruang kerja sebelum mendapati sejumlah orang bertopeng berada di dalam rumahnya.
Menurut Roy, seluruh penyidik mengenakan penutup wajah sehingga sulit dikenali. Ia mengaku hanya mengenali suara beberapa penyidik yang pernah ditemuinya sebelumnya.
Tak hanya itu, Roy juga mengklaim tidak diberi kesempatan mengganti pakaian, mandi, makan, maupun minum sebelum dibawa penyidik.
"Saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum. Mandi saja juga sudah enggak boleh," ujarnya.
Kini, sebagian dalil yang dipersoalkan Roy terkait sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan telah dikabulkan melalui putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
Sementara proses pokok perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih terus bergulir sesuai mekanisme hukum yang berlaku.