TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan penanganan dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik menggeledah Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/7/2026) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Baca juga: Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar, Fokus pada Dugaan Penyimpangan TPP 2020-2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
"Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Menurut Toni, seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan dianalisis serta dicocokkan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani untuk proses penyidikan selanjutnya," katanya.
Selain menggeledah Kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain.
Namun, Kejati Kaltim belum mengungkap lokasi maupun pihak yang menjadi sasaran karena masih menjadi bagian dari kepentingan penyidikan.
Pada saat bersamaan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar guna mengonfirmasi dokumen dan fakta yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan perkara yang tengah ditangani tidak berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp9,5 miliar yang belakangan ramai diperbincangkan.
Baca juga: Duduk Perkara Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar: Terkait TPP Guru, Berpeluang Meluas ke OPD Lain
"Tidak ada hubungannya," tegas Danang saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Ia memastikan, penggeledahan menjadi penanda bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
"Kalau sudah geledah, berarti sudah penyidikan," ujarnya.
Danang juga membuka kemungkinan penyidikan berkembang ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain apabila ditemukan alat bukti baru.
Meski demikian, saat ini penyidik masih memusatkan perhatian pada dugaan penyimpangan di Disdikbud Kukar.
"Kalau ada perkembangan tidak menutup kemungkinan ke OPD lain, tapi yang sekarang fokus ke dinas (Disdikbud Kukar)," katanya.
Hingga kini, tim penyidik masih mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan guna memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sehari setelah penggeledahan, aktivitas di Kantor Disdikbud Kukar tetap berlangsung seperti biasa.
Baca juga: Kondisi Terkini Aktivitas Disdikbud Kutai Kartanegara Usai Digeledah Kejati Kaltim
Pantauan di lokasi pada Selasa (7/7/2026), seluruh pegawai menjalankan aktivitas sebagaimana hari kerja normal.
Aparatur sipil negara terlihat bekerja di ruang masing-masing, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Suasana kantor juga tidak menunjukkan adanya aktivitas berbeda. Kendaraan pegawai masih terparkir di halaman, sedangkan lalu lintas pegawai berlangsung normal.
"Kerja seperti biasa," ujar salah seorang pegawai.
Sebelumnya, saat Tribun Kaltim mendatangi kantor Disdikbud Kukar pada Senin malam usai penggeledahan, situasi juga tampak kondusif.
Sejumlah pegawai mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penyidikan tersebut.
Namun, seorang warga di sekitar kantor membenarkan kedatangan tim Kejati Kaltim.
Ia mengaku melihat sebuah minibus berwarna cokelat khas kendaraan Kejaksaan meninggalkan kompleks kantor setelah proses penggeledahan selesai.
Baca juga: Kasus Korupsi DBON Kaltim Belum Usai, Kejati Tunggu Fakta Sidang Sebelum Bidik Tersangka Baru
Penyidikan dugaan korupsi pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020–2025 masih terus berlangsung. Kejati Kaltim belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejati Kaltim.
Pernyataan tersebut disampaikan Aulia usai menghadiri penyerahan bantuan usaha ekonomi produktif bagi 50 perempuan pelaku ekonomi kreatif di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Tenggarong, Selasa (7/7/2026).
Aulia mengaku telah menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Kaltim di Kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7/2026).
"Memang sore kemarin saya dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar bahwa telah terjadi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.
Menurut Aulia, perkara tersebut kini sepenuhnya berada dalam ranah aparat penegak hukum sehingga pemerintah daerah menyerahkan seluruh proses penyidikannya kepada Kejati Kaltim.
"Tentunya kita sebagai aparatur pemerintah menghormati semua upaya yang dilakukan oleh para penegak hukum. Karena ranahnya sudah berada di wilayah penegak hukum, maka kami serahkan sepenuhnya.
Tugas kami di pemerintah daerah adalah menjalankan kewenangan sesuai aturan," katanya.
Baca juga: Kejati Kaltim Ungkap Nasib Rp271 Miliar Uang Sitaan Korupsi, Disimpan di Rekening Khusus Negara
Meski demikian, Aulia berharap pemerintah daerah tetap diberikan kesempatan menuntaskan rekomendasi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terhadap temuan yang berkaitan dengan pembayaran tahun anggaran 2025.
Ia menjelaskan, sesuai mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan proses pengembalian atas temuan tersebut.
"Untuk yang tahun 2025 kami masih meminta agar diberikan kewenangan menyelesaikan rekomendasi BPK, yakni melalui proses pengembalian selama 60 hari. Kalau dalam jangka waktu itu tidak ada penyelesaian, barulah kita mengambil langkah berikutnya," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidikan Kejati Kaltim mencakup pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN sejak tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Namun, menurut Aulia, kewenangan pemerintah daerah saat ini hanya sebatas menindaklanjuti temuan tahun anggaran 2025.
"Yang disampaikan kepada kami, kegiatan ini mencakup tahun 2020 sampai 2025. Namun kewenangan kami untuk proses pengembalian baru pada tahun 2025. Untuk tahun-tahun sebelumnya kami juga masih akan meminta laporan yang lebih rinci dari Kepala Dinas Pendidikan," tuturnya.
Aulia juga menjelaskan alasan pemerintah daerah sempat menunda pembayaran insentif guru non-ASN pada awal 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan regulasi dan data penerima benar-benar sesuai sebelum anggaran dicairkan.
Saat itu, Pemkab Kukar memilih melakukan rekonsiliasi data penerima sekaligus menyempurnakan regulasi pembayaran.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP Guru
Akibatnya, pencairan insentif baru dilakukan pada Mei 2026 untuk pembayaran periode Januari hingga April.
"Kemarin teman-teman mungkin sempat mendengar bahwa kami baru membayarkan insentif guru non-PNS pada bulan Mei. Waktu itu memang sempat muncul gejolak karena menjelang Lebaran belum dibayarkan. Namun kami ingin merapikan regulasi sekaligus melakukan rekonsiliasi data penerima dan database yang dimiliki Dinas Pendidikan," jelasnya.
Ia menambahkan, proses tersebut juga bertepatan dengan pemeriksaan BPK serta pergantian Kepala Disdikbud Kukar yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur.
Kepala dinas yang baru kemudian melakukan penelusuran terhadap seluruh mekanisme pembayaran sebelum pencairan dilakukan.
"Pada saat itu BPK juga memberikan peringatan terkait pembayaran insentif guru non-PNS. Kebetulan Kepala Dinas Pendidikan merupakan mantan Inspektur sehingga beliau mengurai persoalan ini dan melakukan rekonsiliasi data, bukan hanya guru non-PNS, tetapi juga data Dapodik dan lainnya," katanya.
Menurut Aulia, langkah tersebut memang sempat menimbulkan anggapan pemerintah menunda pembayaran hak para guru.
Namun, ia menegaskan kebijakan itu diambil agar penyaluran anggaran lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.
"Memang terkesan kami menunda pembayaran hak teman-teman. Tetapi hasilnya pembayaran menjadi lebih rigid dan tepat. Saat ini tim Inspektorat juga masih bekerja menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan meminta pengembalian sesuai daftar yang telah diberikan," pungkasnya. (*)