Oknum Kades di Pati Diburu Aparat karena Diduga Korupsi Dana Desa
khoirul muzaki July 08, 2026 09:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, AR, kini menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.


Sebelumnya, Kejari Pati telah menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022-2024.


Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 805.656.385 yang bersumber dari penyimpangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa, serta bantuan keuangan dari Pemkab Pati dan Pemprov Jawa Tengah.


Kepala Kejari (Kajari) Pati, R. Hari Wibowo, mengungkapkan bahwa dari total kerugian negara tersebut, hingga saat ini uang sekira Rp700 juta telah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara.


"Namun pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya. Status yang bersangkutan tetap tersangka dan perkara ini tetap wajib disidangkan," tegas dia saat ditemui di Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Selasa (7/7/2026).


Saat ini, pihak Kejari Pati masih terus memburu keberadaan tersangka yang diketahui telah melarikan diri ke luar kota. 


Hari mengakui pelacakan melalui metode check post sempat terkendala keterbatasan anggaran operasional dan personel, namun kejaksaan berkomitmen penuh untuk segera menyeret tersangka ke meja hijau demi kepastian hukum dan pertanggungjawaban publik.


Adapun atas tindakannya, tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mzk)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.