Dekonstruksi Konservatisme Polri
mufti July 08, 2026 10:03 AM

Dr Teuku Kemal Fasya, Dosen Antropologi Fisipol Universitas Malikussaleh

DI tengah upaya untuk memperbaiki demokratisasi hukum dan keadilan, publik dikejutkan persalinan super cepat UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 5 tahun 2026) yang merupakan perubahan ketiga UU No. 2 tahun 2002. Alih-alih menjadi harapan hadirnya UU Polri baru yang tangguh, profesional, berintegritas, dan kuat, malah terjadi selubung pragmatisme kekuasaan.Yang paling mencolok ketika proses legislasi hanya berlangsung 15 hari kerja. Pada 20 Mei 20206 RUU itu disetujui DR RI sebagai usulan inisiatif parlemen, pada 9 Juni 2026 RUU itu sudah disahkan melalui proses “lipstik” Panja Komisi III dan Pemerintah. Hanya perlu seminggu, 17 Juni 2026, UU itu resmi ditandatangani dan disahkan Presiden Prabowo.

Hal ini langsung melahirkan reaksi publik bahwa UU ini hanya “pualam Roro Jonggrang” untuk mempercepat pelanggengan kekuasaan, bukan memperkuat institusionalisasi Polri dan moral kepolisian dalam penegakan hukum. Bahkan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, seperti menantang bahwa pemerintah siap untuk menerima gugatan publik ke Mahkamah Konstitusi (Kompas.id, 23 Juni 2026).

Tantangan tidak pada tempatnya dari sosok akademisi yang sebelumnya berkalang kasus hukum dipertanyakan. Sang Wamen pernah tersangkut kasus suap dan gratifikasi yang menjadikannya tersangka oleh KPK pada masa pemerintahan Jokowi. Tapi preseden itu seperti diabaikan oleh Prabowo dengan tetap mengangkatnya sebagai wakil Menteri Hukum. Ada masalah integritas bagi doktor lulusan hukum tercepat itu dalam mengemban peran pro-justicia, termasuk mengawal kehadiran UU Polri tersebut.

Menurut mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, proses pembentukan UU itu tidak mengikuti kaidah hukum yang baik. Pemerintah tidak sungguh-sungguh ingin mereformasi Korps Bhayangkara. Proses legislasi berlangsung di luar harapan rakyat atau autocratic legalism yang dikooptasi kepentingan politik (Kompas.com, 17 Juni 2026).

Nila takdir Polri

Hadirnya UU Polri yang baru harusnya menjadi cermin atas sejarah dan kritik mendalam atas eksistensi Polri saat ini. Harus ada dialektika memperkuat Korps Bhayangkara.

Pertama, hal yang seharusnya diperhatikan di dalam UU No. 5 tahun 2026 adalah penguatan pada community policing atau pemolisian masyarakat yang telah diwacanakan sejak awal reformasi. Penulis sendiri pada awal 2000-an pernah dilibatkan dalam seminar memperkuat community policing yang menjadikan polisi sebagai mitra proaktif warga dalam penegakan hukum.

Artinya suara warga harus dipertimbangkan dalam mengidentifikasi, mencegah, dan mencari solusi pada isu keamanan dan ketertiban. Ide itu juga sudah ditetapkan di dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/737/X/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Polmas.

Kasus Nek Minah yang mengambil tiga buah kakao pada 2009, meme pungli oknum polisi di Ponorogo pada 2015, dugaan salah tangkap dan penyiksaan warga yang dituduh terlibat pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, atau kasus penjual es gabus yang diintimidasi oleh oknum TNI-Polri karena dianggap berbahaya pada 2026 semuanya dihentikan setelah viral di media sosial. Ini pula yang mengemuka menjadi ide no viral no justice, ketika peran netizen sebagai community policing lebih maju dibandingkan Polri sendiri.

Kedua, pasal 28 UU No. 5 tahun 2026 membuka ruang pada dwi fungsi Polri pada jabatan-jabatan nonkepolisian di kementerian dan lembaga. Kelemahan ini semakin menjadikan Polri sebagai ban serep kekuasaan karena bisa mengisi posisi birokrasi pemerintahan melalui penempatan perwira aktif.

Akhirnya conflict of interest semakin tidak terhindarkan. Ide polisi profesional semakin jauh etalasenya. Hal ini seperti menduplikasi dwifungsi militer dalam UU TNI No. 3 tahun 2025. Padahal kehadiran UU TNI No. 34 tahun 2004 menjadi kado legislasi terbaik dalam reformasi dan reposisi TNI di era demokrasi pasca Soeharto.

Ketiga, perpanjangan usia pensiun anggota Polri pada pasal 30 ayat (5) memberikan ruang relaksasi jabatan pada tamtama, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi. Padahal pilihan ini semakin menekan fiskal negara untuk pembayaran gaji dan fasilitas. Hal itu tidak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran seperti yang digaungkan Prabowo di awal pemerintahannya.

Tak ayal, hal ini menjadi personalisasi terhubung pada sosok Listyo Sigit Prabowo, karena ada klausul yang memberikan ruang diskresi bagi jenderal bintang empat untuk bertambah jabatan 1 tahun lagi setelah 60 tahun. Ini semakin menjadikan Listyo sebagai Kapolri dengan jabatan terlama setelah Kapolri pertama pada awal kemerdekaan R.I,  Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo (26 September 1945-14 Desember 1959).

Tentu saja jabatan Said Soekanto tidak bisa disamakan dengan tubuh Polri di awal republik yang masih memerlukan pembenahan kelembagaan dan fungsi yang ubahsuai. Listyo saat ini telah menjabat lebih 5 tahun (27 Januari 2021 hingga sekarang), padahal ia memiliki problem pada penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 (bersama Bawaslu) dan penanganan kasus conspiracy of crime Kadiv Propam Ferdy Sambo 2022 pembunuhan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sempat menyeret integritas Kompolnas.

Menghukum citra buruk

Hal yang harus dimunculkan di dalam UU Polri baru adalah memastikan polisi benar-benar berubah dari perilaku pimpinan yang tidak etik dan melanggar hukum pada masa lalu. Polri memang mendukung hukuman seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa yang terlibat perdagangan narkoba dan hubungan spesial dengan perempuan yang menjadi perantara jaringan internasional. Namun, itu belum memberikan bekas.

Ada banyak kasus yang melibatkan mantan Kapolres yang sampai hari masing remang tindak lanjutnya. Kita masih ingat kasus Kapolres Ngada NTT yang terlibat kasus pelecehan dan persetubuhan dengan gadis di bawah umur, Kapolres Bima NTB yang menjadi makelar peredaran narkoba, Kapolrestabes Semarang Jawa Tengah yang merekayasa pembunuhan siswa SMK, Kapolres Bireuen Aceh yang melakukan pungli dan pemotongan dana arisan Bhayangkari, dll.

Sempat terekam hukuman mereka berupa pemberhentian atau mutasi, tapi tidak pernah jelas hukuman pemberat yang  mereka terima karena memperburuk citra polisi. Bahkan pilihan mutasi bisa menjadi selubung promosi pada waktu ingatan publik mengambang. Pelanggaran mereka telah terhitung pelanggaran etik berat yang harus dipidana setimpal dan memberikan dampak penyesalan. Itu bisa menjadi “terapi kejut” agar polisi muda agar tidak meniru sehingga menular menjadi kejahatan korps yang berulang.

Dengan pelbagai kelemahan UU Polri baru, tidak salah jika usulan judicial review harus disegerakan. Kita masih rindu kehadiran sosok Jenderal Hoegeng, mantan Kapolri periode 5 Mei 1968-2 Oktober 1971 yang dikenang sebagai polisi mutlak jujur, berintegritas, sederhana, anti-korupsi, dan mengayomi.

Kehadiran polisi harus terus terpatri sebagai “Rastra Sewakotama”: abdi utama bagi nusa bangsa. Pengabdian untuk melayani dan melindungi masyarakat, tak luruh oleh zaman dan bersinar sebagai teladan tanpa harus menjadi pelaku rekening gendut atau makelar kasus. Kita menginginkan wajah visioner Polri baru dan bukan konservatisme yang berkarat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.