TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pencurian pagar besi taman di kolong Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, memasuki babak baru setelah polisi menangkap satu orang pelaku.
Dari hasil penyelidikan, terungkap aksi tersebut dilakukan secara berkelompok dan hasil curian langsung dijual ke penadah.
Berikut lima fakta yang terungkap dalam kasus pencurian aset milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tersebut.
Pelarian salah satu anggota komplotan berakhir saat polisi menangkap pria berinisial CAT (30) di sebuah warteg yang berada tidak jauh dari lokasi pencurian pada Selasa (7/7/2026).
Kanit Reskrim Polsek Jatinegara AKP Eko Bayu Suhartono mengatakan, penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah makan sehingga tidak sempat melarikan diri.
"Dia sedang asyik makan di dalam sebuah Warteg. Kita amankan kemudian kita bawa ke kantor, kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bayu di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Dalam pemeriksaan, CAT mengakui ikut terlibat mencuri pagar besi taman di kolong Flyover Kampung Melayu bersama empat rekannya.
Polisi mengungkap pagar besi yang telah dibongkar tidak langsung dibawa menggunakan kendaraan besar.
Komplotan pelaku memanfaatkan sebuah bajaj untuk mengangkut hasil curian.
CAT mengaku dirinya bertugas mengangkat pagar besi ke bagian atas bajaj dan mengikatnya sebelum dibawa pergi.
"Untuk pelaku yang kita amankan ini dia perannya adalah menaikkan besi pagar tersebut ke atas bajaj, kemudian mengikatnya. Terakhir dia melakukannya itu tiga hari yang lalu," ujarnya.
Selanjutnya, pagar besi dijual kepada seorang penadah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Hasil penjualan kemudian dibagi kepada seluruh anggota komplotan.
Meski satu orang telah diamankan, polisi memastikan kasus ini belum tuntas.
Sebab, aksi pencurian dilakukan oleh lima orang sehingga masih ada empat pelaku yang kini dalam pengejaran.
Selain memburu para pelaku, penyidik juga menelusuri keberadaan penadah yang membeli pagar besi hasil curian.
"Barang bukti sudah dijual oleh para pelaku. Informasi dari pelaku ini katanya dijual ke daerah Senen. Nanti kami akan dalami kembali untuk keberadaan barang bukti tersebut," tutur Bayu.
Atas perbuatannya, CAT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelum pelaku ditangkap, warga sekitar sempat menyaksikan aksi pencurian yang dilakukan secara berkelompok pada dini hari.
Menurut warga, sedikitnya lima pria membongkar pagar besi menggunakan linggis dan palu.
Setelah berhasil melepaskan pagar, mereka mengangkutnya menggunakan bajaj.
"Kejadiannya dari sekitar tiga hari yang lalu, mereka datang terus mencuri pagar-pagar. Mereka bobol pagar yang di tembok taman," kata warga sekitar Ana.
Bahkan saat sempat diteriaki warga, komplotan tersebut tetap melanjutkan aksinya.
"Mereka bukan orang sini (Kecamatan Jatinegara). Pas kejadian kemarin saya sempat menegur mereka, saya teriakin dari jauh 'woi ngapain'. Tapi mereka malah diam saja," tutur Ana.
Warga mengungkap pencurian pagar besi di kolong Flyover Kampung Melayu bukan kejadian baru.
Kasus serupa disebut sudah pernah terjadi pada 2025 dengan sasaran taman yang lokasinya hanya berjarak beberapa meter dari lokasi pencurian terbaru.
Karena kejadian terus berulang, warga berharap pengawasan terhadap fasilitas publik diperketat sekaligus meminta polisi menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera.
"Sudah beberapa kali kejadian, taman yang di sebelah tahun lalu juga pagar besinya dicuri. Tapi dulu enggak ramai (viral) seperti sekarang," kata warga sekitar, Lilis.
"Kalau bisa ditangkap pelakunya, biar ada efek jera. Karena sudah berulang, jangan dibiarkan. Lihat saja tuh (kondisi taman di kolong Flyover Kampung Melayu), pagarnya hilang semua," tutur Lilis.
Baca juga: Waspada Macet! Demo Dukung Makan Bergizi Gratis Digelar di Gambir, Polisi Siapkan Pengamanan
Baca juga: Demo Hari Ini di Jakarta: Relawan Pendukung MBG Bergerak Lagi, 1.686 Personel Bersiaga
Baca juga: Unggahan Terbaru Putri Candrawathi Viral, Potret Tiga Anak Ferdy Sambo Jadi Perbincangan