TRIBUNNEWS.COM - Sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Ciek Julyati Hisyam menilai, kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak akan selesai.
Sebab, menurut akademisi dengan kepakaran di bidang Sosiologi Hukum dan Kriminologi ini, persepsi antara kubu Jokowi dan kubu Dokter Tifa sangat berbeda.
Sehingga, tidak akan tercapai titik temu.
Hal tersebut disampaikan Ciek ketika menjadi panelis dalam tayangan program Catatan Demokrasi yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (7/7/2026).
"Menurut saya, apa pun yang terjadi, ini enggak akan selesai, karena persepsi yang dikemukakan dari dua pihak kan berbeda gitu," kata Ciek, dikutip Tribunnews redaksi Solo, Rabu (8/7/2026).
"Dari yang dikatakan Dokter Tifa dengan dari yang kelompok Pak Jokowi kan berbeda persepsi, maka itu enggak akan pernah ketemu gitu."
Kata Ciek, titik temu untuk persoalan tudingan ijazah palsu Jokowi sulit dicapai karena baik kubu Jokowi maupun kubu Dokter Tifa mempertahankan apa yang diyakini masing-masing.
Ciek pun menambahkan, persoalan kasus ijazah Jokowi ini tidak akan tuntas karena dimensi dan paradigma masing-masing pihak sudah berbeda.
"Nah, sehingga apa pun yang dikatakan ya enggak akan ketemu juga karena memang masing-masing kan mempertahankan apa yang diucapkannya," jelas Ciek.
"Dari sini kita melihat bahwa paradigmanya sudah beda. Enggak bisa ketemu."
"Nah, kalau enggak ketemu, bagaimana mau menyatakan ini tuntas? Kalau ditanya kan sampai kapan? Ya enggak akan sampai kapan-kapan. Karena apa? Paradigma berbeda, dimensinya juga berbeda, sehingga enggak akan ketemu."
Baca juga: Roy Suryo Siap Praperadilan Kedua, Kubu Jokowi: Kenapa Baru Sekarang Permasalahkan Status Tersangka?
Selanjutnya, Ciek menilai, meski persidangan kasus ijazah Jokowi nanti menghadirkan bukti berupa dokumen ijazah, hal itu tidak cukup jika hanya diperlihatkan.
Ciek menegaskan, bukti ijazah yang dihadirkan nanti juga perlu diuji keabsahannya.
Ia menyebut, jika bukti ijazah Jokowi hanya sebatas diperlihatkan tanpa diuji keasliannya, maka itu tidak ilmiah.
"Kalau nanti ada di persidangan, memang benar-benar terbukti, tidak bisa hanya sekedar diperlihatkan, harus diuji dulu," papar Ciek.
"Tidak bisa hanya 'ini loh', selesai. Nggak bisa. Karena itu kan harus diuji dulu, betul [asli] apa tidak. Kalau cuma sekedar dilihatin begitu saja, ya namanya nggak ilmiah. Menurut saya seperti itu."
Lantas, Ciek juga menggarisbawahi pertanyaan penting dari proses hukum kasus ini, yakni apakah Jokowi akan benar-benar hadir di persidangan sembari membawa dan memperlihatkan bukti dokumen ijazah yang asli.
Sidang lanjutan perkara dugaan fitnah/pencemaran nama baik terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (9/7/2026) besok.
Menurut jadwal, sidang tersebut beragendakan eksepsi atau perlawanan Dokter Tifa atas dakwaan penuntut umum terhadapnya.
"Kamis, 9 Juli 2026, jam 9 agenda perlawanan atau eksepsi dari terdakwa," tulis keterangan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagaimana dipantau Tribunnews, Minggu (5/7/2026).
Dalam surat dakwaan yang dibaca pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7/2026) lalu, JPU menyatakan Dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan Dokter Tifa justru bertentangan dengan apa yang diketahuinya, sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi.
"Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. JOKO WIDODO dengan menggunakan sarana teknologi informasi," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa juga mendasarkan dakwaan tersebut pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut.
Jaksa mendalilkan Dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui umum.
Dakwaan subsidair itu menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan kedua primair, jaksa kembali menilai terdakwa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan tuduhan yang diumumkan kepada publik, namun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.
(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar Nugraha/Alfarizy Ajie Fadhillah)