Penasihat Hukum Nadiem Ungkap Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial
Wahyu Aji July 08, 2026 10:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim secara resmi
melaporkan empat majelis hakim perkara Chromebook ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026). 

Pelaporan ini dilayangkan dengan membawa sejumlah bukti konkret berupa rekaman video persidangan yang menunjukkan dugaan manipulasi fakta, pelanggaran kode etik, hingga ketidakprofesionalan majelis hakim dalam memutus perkara. 

Ari Yusuf Amir, selaku perwakilan tim penasihat hukum, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan hakim terkait vonis yang dijatuhkan, namun menolak keras dugaan rekayasa di dalam putusan. 

"Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi, terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026). 

Ari menjelaskan, pihaknya menemukan banyak fakta krusial yang seharusnya dipertimbangkan di persidangan malah dihilangkan, sementara fakta yang tidak pernah ada justru dimunculkan. 

Terkait dugaan pelanggaran etik, ia menyoroti secara khusus kebijakan Mahkamah Agung dalam penunjukan Hakim Ketua Majelis. 

"Ketua majelis hakim, yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim. Diputus bersalah non palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," kata Ari. 

Tim penasihat hukum juga menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai sangat berpihak dan membatasi ruang pembelaan terdakwa.  

Ari menyebutkan bahwa saksi dari pihak jaksa diberikan kesempatan hingga sekitar 50 orang, sementara saksi dari pihak terdakwa dihentikan
secara paksa hanya pada lima orang. 

"Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto menunjukkan betul sikap keberpihakannya, tidak melakukan parsial dalam proses peradilan ini. Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntungkan buat terdakwa, seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya, seakan-akan diabaikan. Tapi saksi-saksi yang dianggap memberatkan malah digali sedemikian
rupa," katanya. 

Temuan lain yang disoroti secara tajam adalah dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim di ruang sidang.  

Ari menyatakan bahwa timnya telah menyerahkan bukti rekaman video yang
memperlihatkan insiden tersebut secara jelas ke Komisi Yudisial Lalu ada dua hakim, Hakim Erusman dan hakim satu lagi itu, yang selama persidangan tidur di persidangan.  

PENGACARA NADIEM - Ari Yusuf Amir, Tim Penasehat Hukum Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
PENGACARA NADIEM - Ari Yusuf Amir, Tim Penasehat Hukum Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (HO/IST)

"Dan kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur?" Kata Ari. 

Desakan Reformasi Peradilan 

Pada kesempatan yang sama, rekan penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menambahkan bahwa laporan ke KY ini adalah momentum mendesak untuk menyelamatkan wajah sistem peradilan Indonesia yang kini tengah menjadi sorotan dunia internasional. 

"Apabila proses peradilan seperti yang tadi disampaikan rekan kami, Pak Ari, dilakukan seperti itu ya, maka ini akan memberikan suatu image yang kurang baik dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum," kata Dodi. 

Ia mengingatkan bahwa rentetan kejanggalan dalam persidangan ini telah memicu reaksi negatif dari berbagai negara.  

"Kita sudah melihat bahwa media-media internasional, reaksi dari
internasional, dari Australia, dari Amerika, sudah memberikan komentar mengenai bagaimana jalannya persidangan," ucapnya. 

Dodi turut mengkritik keras sikap institusi Mahkamah Agung yang terkesan menihilkan rekomendasi sanksi etik dari Komisi Yudisial dengan tetap menugaskan hakim yangvbermasalah. 

Dodi berharap agar pelaporan ini ditindaklanjuti secara serius dan dijadikan titik tolak reformasi di dalam proses peradilan. 

"Nah, ini menjadi sangat penting, apakah pengadilan ini bisa dijadikan harapan bagi seluruh masyarakat maupun pemerintah untuk memberikan rasa keadilan, atau memang pengadilan menunggu harus selalu diintervensi oleh pemerintah. Perbaikan kesejahteraan hakim yang telah diberikan pemerintah harus ditindaklanjuti dengan pengadilan-pengadilan yang profesional," kata Dodi. 

Sementara itu, istri Nadiem Anwar Makarim, Franka, mengatakan dirinya hadir bukan hanya sebagai pendamping suami, tetapi juga sebagai warga negara yang menginginkan proses hukum berjalan adil.  

Ia menyebut keluarganya telah mengikuti seluruh tahapan hukum selama
hampir satu tahun dan tetap menaruh harapan pada sistem peradilan. 

Franka juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan masyarakat. 

LAPOR KE KY — Franka Franklin, istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, didampingi kuasa hukum di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7/2026). Usai melaporkan empat hakim kasus korupsi Chromebook ke KY, Franka menyatakan masih yakin suaminya dapat memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum.
LAPOR KE KY — Franka Franklin, istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, didampingi kuasa hukum di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7/2026). Usai melaporkan empat hakim kasus korupsi Chromebook ke KY, Franka menyatakan masih yakin suaminya dapat memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Menurutnya, perjuangan yang dilakukan bersama tim kuasa hukum tidak hanya ditujukan untuk perkara yang dihadapi suaminya, tetapi juga sebagai ikhtiar agar setiap warga negaravmemperoleh hak atas proses peradilan yang adil dan berkeadilan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.