Petugas Cek Timbangan Pedagang di Pasar Tradisional Cirebon, Pastikan Pembeli Tak Dicurangi
Seli Andina Miranti July 08, 2026 12:11 PM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Berbelanja di pasar tradisional tak hanya soal memilih barang dengan harga terbaik, tetapi juga memastikan berat dan ukuran yang diterima benar-benar sesuai.

Untuk menjamin hal tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon rutin melakukan Sidang Tera dan Tera Ulang terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya (UTTP) milik para pedagang.

Pelayanan tera ulang salah satunya digelar di Pasar Pagi Kota Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini.

Baca juga: Kawasan Pusdai Bandung Diawasi usai Penertiban PKL, Cegah Pedagang Kembali Kucing-kucingan

Sejumlah petugas Bidang Metrologi Legal tampak memeriksa satu per satu timbangan milik pedagang, mulai dari timbangan meja manual hingga timbangan digital. 

Anak timbangan standar diletakkan di atas alat timbang untuk memastikan hasil pengukuran tetap akurat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan secara bergilir di seluruh pasar tradisional di Kota Cirebon.

"Kemarin sidang tera dilakukan dan hal itu merupakan salah satu kegiatan rutin Bidang Metrologi Legal. Kami melakukan tera dan tera ulang ke seluruh pasar di Kota Cirebon dan dilaksanakan satu kali dalam setahun," ujar Elmi saat berbincang dengan media, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, seluruh jenis timbangan milik pedagang diperiksa secara menyeluruh.

Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian hasil pengukuran, petugas langsung melakukan penyetelan agar timbangan kembali memenuhi standar metrologi.

"Melalui kegiatan ini, seluruh jenis timbangan milik pedagang, baik timbangan manual maupun digital, diperiksa dan diuji kelayakannya. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian hasil pengukuran, petugas langsung melakukan penyetelan agar kembali akurat," ucapnya.

Elmi menegaskan, tujuan utama sidang tera ulang adalah memberikan perlindungan kepada konsumen agar barang yang dibeli benar-benar sesuai dengan berat maupun ukuran yang semestinya.

"Tujuannya tentu untuk melindungi konsumen agar barang yang dibeli sesuai dengan berat atau ukuran yang semestinya. Timbangan yang akurat memberikan rasa keadilan bagi pembeli maupun pedagang," jelas dia.

Ia mengingatkan, bahwa akurasi timbangan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan kejujuran pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan.

"Masalah timbangan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kejujuran. Jangan sampai ada yang dirugikan karena ketidakakuratan timbangan," katanya.

Baca juga: Pedagang Cuanki di Kawasan Pusdai Kota Bandung Akhirnya Ditertibkan Satpol PP

Sebelum menyasar Pasar Pagi, pelayanan tera ulang telah dilaksanakan di Pasar Pronggol, Pasar Perumnas, dan Pasar Harjamukti.

Selanjutnya, seluruh pasar rakyat di Kota Cirebon dijadwalkan memperoleh layanan serupa secara bertahap.

Selain melayani tera ulang di pasar tradisional, Bidang Metrologi Legal DKUKMPP Kota Cirebon juga melakukan pengawasan terhadap berbagai alat ukur di sektor lainnya.

Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pemeriksaan alat ukur di SPBU, jembatan timbang, hingga alat ukur pada sektor distribusi gas.

Dalam pelaksanaan tera ulang, petugas juga mengedepankan pembinaan.

Apabila ditemukan timbangan yang kurang akurat namun masih bisa diperbaiki, penyetelan langsung dilakukan di lokasi tanpa memberikan sanksi.

Namun demikian, pelaku usaha yang tetap menggunakan alat ukur yang tidak sah atau tidak melakukan tera ulang setelah masa berlakunya habis dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang atau tetap menggunakan alat ukur yang masa berlaku tera ulangnya telah habis dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 juta. 

Sanksi yang sama juga berlaku apabila terdapat unsur kesengajaan atau kecurangan dalam penggunaan alat ukur yang merugikan konsumen.

Elmi pun mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menunda pelaksanaan tera ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk secara rutin melakukan tera ulang alat ukurnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga transaksi perdagangan berlangsung adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pedagang," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.