Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan harga pembelian minimal ayam ras hidup (livebird) sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur ayam ras Rp24.000 per kilogram mulai 15 Juli 2026.
Baca juga: Nobar Piala Dunia, Kapolresta Bandar Lampung Soroti Narkoba, Tawuran, hingga Kasus Kekerasan Anak
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha peternak sekaligus mencegah harga komoditas perunggasan jatuh di bawah biaya produksi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pesawaran Hendra Sulistianto mengatakan, pemerintah daerah mendukung langkah Kementerian Pertanian dalam menjaga stabilitas usaha peternakan dan keseimbangan harga komoditas perunggasan.
“Penetapan harga acuan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi peternak dari penurunan harga yang berada di bawah biaya produksi, sehingga keberlangsungan usaha peternakan tetap terjaga,” kata Hendra kepada Tribun Lampung, Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, Hendra menyebut penerapan kebijakan tersebut di Kabupaten Pesawaran tidak dapat langsung dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pelaksanaan harga acuan membutuhkan proses penyesuaian karena rantai perdagangan ayam dan telur melibatkan banyak pihak dengan kondisi usaha yang berbeda-beda.
Ia menjelaskan, distribusi komoditas perunggasan di Pesawaran melibatkan peternak mandiri, perusahaan kemitraan, pengepul, pedagang pasar, hingga distributor antardaerah. Setiap pelaku memiliki mekanisme perdagangan, biaya operasional, serta kesepakatan harga yang selama ini berjalan.
Selain rantai distribusi, sejumlah faktor lain juga memengaruhi penerapan harga acuan, seperti perubahan pasokan dan permintaan, fluktuasi harga pakan, biaya transportasi, serta kondisi pasar di masing-masing wilayah.
“Penyesuaian harga dapat berjalan dengan baik apabila seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan integrator, peternak, pedagang, hingga distributor, memiliki komitmen menjalankan kebijakan sesuai arahan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Hendra, penerapan kebijakan tersebut kemungkinan akan dilakukan secara bertahap, terutama pada pelaku usaha yang telah siap mengikuti ketentuan pemerintah. Sementara penerapan secara menyeluruh masih memerlukan koordinasi agar tidak mengganggu keseimbangan antara kepentingan peternak dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Karena itu, koordinasi dan pengawasan menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan harga acuan berjalan efektif. Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan harga ayam ras hidup, telur ayam ras, dan daging ayam di pasar tradisional maupun jalur distribusi lainnya.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi serta dasar koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga pangan di Kabupaten Pesawaran.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)