Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari untuk pertama kalinya hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap proyek hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Keduanya memberikan keterangan dalam sidang perkara dengan tiga terdakwa dari pihak pemberi suap, yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.
Ketiga terdakwa didakwa memberikan uang dan barang kepada Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Fikri dan Hary Eko Hadir Kenakan Batik
Pantauan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo hadir sebagai saksi dengan mengenakan pakaian batik.
Muhammad Fikri Thobari mengenakan kemeja batik berwarna biru dipadukan dengan celana hitam, sedangkan Hary Eko Purnomo mengenakan batik cokelat dipadukan dengan celana hitam.
Selain keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan seorang saksi lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.
Hary Eko Akui Mengetahui Soal Fee Proyek
Dalam persidangan, Hary Eko Purnomo menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait pembahasan proyek pada tahun 2025.
Saat ditanya apakah pada tahun 2025 pernah ada pembicaraan mengenai rencana pekerjaan, Hary Eko mengaku tidak mengetahui secara rinci.
"Kalau di tahun 2025 saya nggak tahu," jawab Hary Eko.
Ia menjelaskan pembicaraan yang dilakukan saat itu lebih banyak menyangkut persoalan teknis pekerjaan.
"Waktu itu kita bicara terkait teknis," ujarnya.
Namun, ketika jaksa menanyakan mengenai pembahasan fee proyek, Hary Eko mengaku mengetahui hal tersebut pada akhir tahun 2025.
"Waktu itu yang menyatakan soal fee, di tahun 2025 saya tahu waktu di akhir," katanya.
Mengaku Berinisiatif Meminta Dana
Jaksa Penuntut Umum kemudian menanyakan kapan proses pengumpulan fee dilakukan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hary Eko mengaku pernah menemui Muhammad Fikri Thobari dan menyampaikan kebutuhan dana untuk kepentingan rekan-rekan di dinas.
"Di tahun 2025, waktu itu saya menghadap Pak Fikri bilang kalau saya butuh dana untuk kawan-kawan di dinas. Waktu itu saya inisiatif ambil dari Pak Edi dan Pak Irsyad melalui Kabid Bina Marga," ungkap Hary Eko di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan yang didalami Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini