BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Praktik reklamasi pascatambang di Bangka Belitung kembali digugat.
Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof. Dwi Hariyadi secara tegas menantang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyudahi sandiwara reklamasi yang selama ini hanya berhenti pada seremoni papan nama dan klaim sepihak di media massa.
Di tengah ancaman kerusakan ekosistem yang kronis, Prof. Dwi menegaskan akuntabilitas dan transparansi, kini bukan lagi pilihan melainkan harga mati.
Prof. Dwi menyoroti celah pengawasan yang selama ini membuat reklamasi seolah menjadi kotak hitam, ia menegaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-undang Minerba, reklamasi adalah kewajiban mutlak untuk memulihkan fungsi ekosistem, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif.
"Kita sudah lelah dengan klaim keberhasilan yang hanya terpampang di papan nama. Publik berhak tahu kebenaran faktual di lapangan. Apakah reklamasi itu benar-benar memulihkan alam, atau hanya upaya memoles citra perusahaan," kata Prof Dwi.
Ia mengingatkan negara memiliki taring hukum yang tajam bagi korporasi nakal, Undang-undang Minerba telah menetapkan sanksi berat pidana penjara hingga lima tahun dan denda fantastis sampai Rp 100 miliar.
"Kewajiban membayar dana reklamasi yang tidak terpenuhi. Negara tidak boleh lunak terhadap perusak lingkungan," tegasnya.
Terkait kasus penyalahgunaan reklamasi eks PT Kobatin yang tengah dibidik aparat penegak hukum, Prof. Dwi memandang ini sebagai alarm peringatan bagi seluruh pemegang IUP di Bangka Belitung.
"Kasus eks-Kobatin harus menjadi pintu masuk untuk membedah borok tata kelola reklamasi selama ini. Ini bukan sekadar penegakan hukum satu kasus, tapi momentum untuk melakukan pembersihan sistemik," ungkapnya.
Transparansi sebagai ujung tombak, Prof. Dwi menekankan bahwa masa depan lingkungan Bangka Belitung kini dipertaruhkan.
Ia mendesak adanya mekanisme pengawasan terbuka, masyarakat bisa mengakses data dan hasil pemantauan teknis secara real-time.
Menurutnya, eksploitasi mineral harus sejalan dengan kedaulatan lingkungan. Tanpa transparansi yang bisa diakses publik, green mining hanyalah jargon kosong yang mengorbankan masa depan ekosistem daerah.
"Transparansi adalah ujung tombak. Kita harus memastikan bahwa kekayaan alam Babel tidak dinikmati dengan cara merampas hak masa depan ekosistem kita. Saatnya reklamasi diawasi secara terbuka, bukan lagi di balik pintu tertutup Kementerian," ucapnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)