BREAKING NEWS: Eksekusi Lahan Sengketa di Bebesen Aceh Tengah Ricuh
Budi Fatria July 08, 2026 11:54 AM

Laporan Wartawan Tribun Gayo, Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON – Proses eksekusi sebidang lahan seluas 22 x 44 meter persegi di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, berlangsung ricuh pada Rabu (8/7/2026) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Eksekusi ini dilakukan atas lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Pantauan wartawan TribunGayo.com di lokasi, kericuhan dipicu oleh penolakan keras dari pihak termohon eksekusi beserta sejumlah warga setempat. Mereka telah mencoba menghadang jalannya proses hukum sejak pagi hari.

Eksekusi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Takengon berdasarkan serangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Berjualan Sejak 1965, Lapak Tembakau Gayo Pak Usman di Pasar Inpres Takengon Masih Eksis hingga Kini

Situasi di lapangan mulai memanas ketika petugas juru sita membacakan amar Pengumuman Sita Eksekusi.

Dasar eksekusi ini merujuk pada Putusan PN Takengon Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN.Tkn tanggal 7 September 2022, yang Jo. Putusan PT Banda Aceh Nomor: 96/PDT/2022/PT BNA tanggal 2 November 2022, serta Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1608 K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023. Tindakan pengosongan fisik ini didasarkan pada Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks/2023/PN Tkn tanggal 09 September 2024.

Saat pembacaan penetapan tersebut, sejumlah pedagang langsung merangsek dan memblokade jalan guna menghentikan petugas yang bersiap meratakan bangunan di atas lahan sengketa.

Aksi saling dorong, histeria keluarga, dan adu mulut yang sengit antara warga dengan aparat kepolisian serta Satpol PP tidak terhindarkan di lokasi kejadian.

Pihak termohon bersikeras menolak eksekusi karena menilai adanya kekeliruan, sehingga memicu solidaritas pedagang sekitar untuk ikut mengadang petugas di lapangan.

Meski sempat diwarnai ketegangan hebat dan perlawanan fisik, aparat keamanan akhirnya berhasil mengendalikan situasi setelah melakukan pendekatan persuasif yang tegas.

Hingga saat ini, arus lalu lintas di sekitar lokasi yang sempat lumpuh total akibat kerumunan massa sudah berangsur normal kembali.

Pihak kepolisian masih menyiagakan sejumlah personel di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi bentrokan susulan.

Saat ini, PN takengon memberikan waktu 15 menit kepada para pedagang untuk mengosongkan tempat, namun aksi penolakan masih berlangsung di lokasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.