BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung menggelar kegiatan Bina Desa yang bertempat di Kantor Desa Sempan, Kabupaten Bangka, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan dengan menggandeng Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung sebagai mitra kolaborasi, mengangkat tema besar tentang perlindungan konsumen di bidang energi dan lingkungan.
Kegiatan ini dilatar belakangi masih rendahnya pemahaman masyarakat pedesaan terhadap hak-hak konsumen, khususnya dalam sektor energi dan lingkungan yang menjadi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dosen FH UBB, Dwi Haryadi mengatakan Fakultas Hukum memandang, permasalahan ini memerlukan pendekatan edukatif yang menjangkau langsung masyarakat di tingkat desa.
Menurutnya, tema perlindungan konsumen di bidang energi dan lingkungan yang diangkat dalam kegiatan ini memiliki urgensi yang sangat tinggi. Mengingat konsumsi energi dan pengelolaan lingkungan telah menjadi isu strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.
Di mana dalam konteks energi, masyarakat seringkali menghadapi permasalahan seperti keterbatasan informasi mengenai hak-hak konsumen energi Listrik, ketersedian tabung gas dan prosedur pengaduan jika terjadi pemadaman atau gangguan layanan.
"Instalasi listrik yang tidak memenuhi standar yang berpotensi menimbulkan kerugian konsumen berupa harga terlalu tinggi, ketersediaan BBM, ditambah kurangnya pengetahuan tentang program energi desa yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan akses energi yang adil dan terjangkau," kata Dwi dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, dampak lingkungan dari konsumsi energi yang tidak bertanggung jawab termasuk pencemaran dan eksploitasi sumber daya alam yang merusak ekosistem.
Melalui kegiatan ini, Dwi Haryadi yang juga menjadi narasumber bersama Abdul Fatah menjelaskan, masyarakat Desa Sempan diberikan pemahaman sebagai konsumen energi, mereka memiliki hak secara Undang-undang untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, informasi yang transparan dan lingkungan yang sehat, serta kewajiban untuk turut serta dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang ada di sekitar mereka.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, ikut hadir sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang memiliki tugas dan fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam sektor energi dan lingkungan, dan dalam kegiatan Bina Desa ini.
Ombudsman berperan sebagai narasumber yang memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengaduan dan perlindungan hak-hak masyarakat apabila terjadi maladministrasi dalam pelayanan publik.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, lembaga ini berkomitmen untuk terus melakukan diseminasi terhadap pencegahan malaadministrasi dan membahas isu aktual pelayanan publik yang dihadapi masyarakat. Serta berperan aktif dalam mendengar masukan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan publik sehingga menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan penyelenggara layanan.
Dalam acara ini, perwakilan Ombudsman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan selama beberapa tahun terakhir. Sektor energi dan lingkungan seringkali menjadi bidang yang rentan terjadi maladministrasi dengan pola yang kerap ditemukan antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur.
Hingga tidak diberikannya pelayanan yang seharusnya menjadi hak masyarakat, sehingga kehadiran Ombudsman di tengah masyarakat desa. Menjadi sangat strategis untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga yang selama ini mungkin tidak mengetahui ke mana harus melapor ketika menghadapi permasalahan pelayanan publik.
(Rilis/Riki Pratama)