Pemkab Sitaro Wajibkan OPD Aktif Kelola Media Sosial untuk Perkuat Transparansi Pemerintahan
Frandi Piring July 08, 2026 02:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - SITARO - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengambil langkah konkret untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemanfaatan Media Sosial Perangkat Daerah dalam Menunjang Program Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Surat edaran yang ditandatangani Plt. Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, pada 7 Juli 2026 tersebut mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Plt. Bupati Heronimus Makainas menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses mengenai berbagai program, kegiatan, serta pelayanan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Media sosial harus menjadi sarana komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat," ujar Makainas.

Melalui kebijakan ini, seluruh perangkat daerah diwajibkan memiliki akun media sosial resmi, paling sedikit pada platform Facebook dan Instagram.

Akun tersebut harus menggunakan identitas resmi perangkat daerah serta menampilkan logo atau identitas visual Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Selain itu, setiap OPD diwajibkan mempublikasikan informasi terkait pelaksanaan tugas, fungsi, kegiatan, maupun pelayanan publik minimal satu kali dalam setiap minggu.

"Kehadiran media sosial resmi OPD bukan hanya untuk publikasi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi media edukasi, transparansi, dan penyampaian informasi pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh konten yang dipublikasikan harus bersifat informatif, edukatif, akurat, serta mematuhi etika komunikasi publik.

Pemerintah melarang penyebaran konten yang mengandung unsur SARA, hoaks, ujaran kebencian, maupun muatan politik praktis.

Makainas berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.

"Saya meminta seluruh OPD untuk mengelola akun media sosial secara aktif dan profesional. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, modern, dan dekat dengan masyarakat," tegasnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sitaro diberikan tugas melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

Setiap perangkat daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati melalui Dinas Kominfo.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus memperluas jangkauan komunikasi pemerintah kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro. (Edu)

Baca juga: Plt Bupati Heronimus Makainas Tekankan Efektivitas Anggaran dalam Rapat Kerja TAPD Sitaro

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.