Perda Sampah Bangka Akan Diubah, Bupati Fery Janji Hadirkan Aturan Lebih Berimbang
Asmadi Pandapotan Siregar July 08, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan sampah. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait besaran retribusi sampah yang dinilai cukup membebani.

Bupati Bangka Fery Insani mengatakan, pihaknya telah menerima berbagai masukan dari masyarakat mengenai penerapan Perda sampah yang saat ini berlaku. Menurutnya, revisi diperlukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan lebih adil dan proporsional bagi seluruh pihak.

"Memang ada (masukan) terkait besaran (retribusi) sampah, memang kita akui (ada yang merasa) terlalu mahal. Oleh karena itu, kita akan coba sampaikan ke dewan (DPRD) untuk dilakukan revisi," kata Fery.

Mantan Sekda Bangka ini pun memberikan ilustrasi mengenai perbedaan harga yang terjadi antara aturan lama dan yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan sebelumnya, tarif didasarkan pada aturan teknis tarif, namun kini telah dialihkan ke dalam bentuk Perda dan kondisi ini menciptakan tantangan tersendiri dalam melakukan penyesuaian.

"Saya tidak bisa mengubah begitu saja, dulu di aturan tarif, sekarang dengan perda, jadi perda itu harus dengan perda juga. Makanya kita akan revisi," ucapnya.

Pemkab Bangka berkomitmen, revisi ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Ia juga menjamin nantinya, regulasi baru yang ditetapkan akan lebih baik, memberikan kemudahan bagi masyarakat serta memiliki kewajaran dan keseimbangan dalam implementasinya.

​"Kita akan revisi sehingga pemenuhan retribusinya lebih baik, kemudian ada kewajaran. Jadi, ada keseimbangan begitu," ungkapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.