BANGKAPOS.COM, BANGKA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kewajiban pasca tambang PT Koba Tin yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyoroti persoalan reklamasi ribuan lubang bekas tambang yang belum tertangani.
Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengaku hingga kini belum melakukan peninjauan maupun verifikasi lapangan terhadap kawasan eks tambang PT Koba Tin yang berada di Desa Air Bara, Kecamatan Airgegas.
Kondisi itu terjadi karena pengawasan pelaksanaan reklamasi merupakan kewenangan pemerintah di sektor energi dan sumber daya mineral.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi mengatakan pihaknya belum melakukan pengawasan maupun pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan reklamasi di kawasan eks PT Koba Tin yang berada di wilayah Bangka Selatan.
Hingga saat ini instansinya juga belum memiliki data pasti mengenai luasan area yang menjadi objek reklamasi tersebut. Sebab, persoalan itu berada dalam kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Saat ini kami belum ada melakukan pengawasan reklamasi yang kami lakukan di kawasan Koba Tin di Desa Airbara. Itu ranah ESDM, sehingga kami juga tidak mengetahui pasti termasuk berapa luasannya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (8/7/2026).
Agung Prasetyo Rahmadi menjelaskan setiap perusahaan pertambangan pada dasarnya memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir agar lahan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Karena itu, perusahaan juga diwajibkan menyediakan jaminan reklamasi sebagai bentuk komitmen terhadap pemulihan lingkungan.
Ia menerangkan jaminan reklamasi merupakan dana atau bentuk jaminan yang wajib disediakan perusahaan pertambangan sebelum kegiatan operasional berjalan.
Dana tersebut berfungsi memastikan reklamasi tetap terlaksana meskipun perusahaan mengalami kendala keuangan ataupun berhenti beroperasi.
Dengan adanya jaminan tersebut, pemerintah memiliki instrumen untuk menjamin pemulihan lahan bekas tambang tetap dilakukan.
“Jaminan reklamasi itu dana atau jaminan yang wajib disediakan oleh perusahaan pertambangan untuk memastikan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang tetap dilaksanakan, meskipun perusahaan mengalami kendala keuangan atau berhenti beroperasi,” papar Agung Prasetyo Rahmadi.
Agung menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi pada dasarnya memerlukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara rencana dan kondisi aktual.
Namun hingga kini, DLH Kabupaten Bangka Selatan belum melakukan langkah tersebut karena kewenangan pengawasan berada pada instansi teknis di bidang ESDM.
Meski begitu, pihaknya berharap seluruh kewajiban reklamasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara optimal demi menjaga keberlanjutan lingkungan bekas kawasan pertambangan.
Begitu pula dengan pencairan dana jaminan reklamasi tidak dapat dilakukan secara otomatis oleh perusahaan.
Proses pencairan harus melalui tahapan verifikasi yang membuktikan reklamasi telah dilaksanakan sesuai rencana dan tingkat keberhasilan fisik di lapangan.
Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, pelepasan dana dilakukan secara bertahap sesuai hasil evaluasi terhadap pelaksanaan reklamasi.
“Kalau perusahaan tambang mau mengambil jaminan reklamasi memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan pencairannya dilakukan bertahap berdasarkan hasil verifikasi di lapangan,” ucapnya
Sementara itu, perkembangan penyidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor cabang sebuah bank di Jakarta Utara untuk menelusuri dokumen dan dugaan aliran dana terkait pencairan jaminan pascatambang PT Koba Tin.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sepanjang 2014 hingga 2021 tercatat telah dilakukan sembilan kali pelepasan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin. Nilai dana yang dilepas mencapai sekitar 52,12 persen dari total jaminan sebesar USD16,7 juta atau sekitar Rp147 miliar.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)