SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG — Seorang tauke kopi berinisial YE (45) diringkus jajaran kepolisian setelah membawa kabur kopi senilai ratusan juta rupiah milik rekannya.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Pendopo di kawasan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, pada Senin (6/7/2026), setelah sempat buron.
Kasus ini mencuat setelah korban, BI (39), melaporkan YE atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelaku nekat menjual seluruh kopi milik korban demi melunasi utang pribadinya.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui seluruh kopi milik korban telah dijual oleh pelaku. Hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang-utangnya,” ujar Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto.
Aksi penipuan ini bermula pada Oktober 2025 lalu saat korban menjual kopi kepada pelaku dalam beberapa kali transaksi.
Modus Pelaku YE hanya memberikan uang muka (DP) dan berjanji akan segera melunasi sisa pembayaran dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Tindakan Pelaku: Setelah kopi diterima, YE terus menghindar dan berulang kali meminta penundaan pembayaran hingga akhirnya menghilang.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 388 juta.
Dalam penangkapan ini, Polsek Pendopo mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, antara lain 3 lembar nota pembelian kopi dan 1 buah flashdisk berisi rekaman proses pembayaran uang muka.
Atas perbuatannya, YE kini ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP.