SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kenaikan harga avtur serta tarif pelayanan hotel dan tenda di Arab Saudi memaksa Pemerintah Indonesia mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107 juta per jemaah.
Angka usulan baru dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ini melonjak sekitar Rp20 juta dibandingkan dengan total biaya operasional haji pada tahun 2026 yang lalu.
Kendati demikian, Kemenhaj memastikan lompatan biaya tersebut tidak akan membebani masyarakat karena porsi subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji akan diperbesar.
Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, usulan kenaikan total BPIH disebabkan oleh meningkatnya berbagai komponen biaya, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
"Sekarang ini kan ada kenaikan avtur, kemudian kenaikan pelayanan haji dari pemerintah Arab Saudi. Misalnya tenda, kenaikan hotel. Semua variabel cost-nya naik" kata Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
"Dari kita misalnya avtur itu naik, pesawat secara otomatis biayanya naik. Jadi semua komponen biaya itu mengalami kenaikan," lanjutnya.
Baca juga: Bandara Dhoho Ditarget Jadi Embarkasi Haji 2027, Pemkab Kediri Siapkan Infrastruktur dan Lahan
Meskipun biaya operasional secara keseluruhan melonjak, Dahnil menegaskan Kemenhaj tidak ingin kenaikan tersebut membebani calon jemaah, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Besaran BPIH ini pun nantinya masih akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR.
"Catatan tebalnya, kami tidak ingin memberatkan jemaah. Ini kan ekonomi global tidak menentu," ujarnya.
Sebagai solusi, Kemenhaj mengusulkan perubahan radikal pada komposisi pembiayaan antara jemaah (Bipih) dan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jika pada tahun-tahun sebelumnya jemaah menanggung beban sebesar 61 persen dan nilai manfaat BPKH hanya 39 persen, maka pada musim haji tahun 2027 Kemenhaj mengusulkan agar komposisi tersebut dibalik.
Baca juga: Tipu 53 Janda Berkedok Haji, Sindikat Love Scamming WNA di Jatim Pura-pura Cari Ibu buat 2 Anaknya
"Tahun ini ingin kami balik. Jadi yang dibayarkan jemaah itu 40 persen, yang ditanggung oleh nilai manfaat itu 60 persen. Itu yang kami ajukan ke DPR, ke Komisi VIII. Kami berharap itu disetujui," kata Dahnil.
Melalui skema baru ini, biaya yang akan dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diperkirakan hanya berada di kisaran Rp42 juta.
Sementara itu, sisa pengeluaran sekitar Rp62 juta akan ditutup melalui dana nilai manfaat BPKH.
"Jadi kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp62 jutaan," jelasnya.
Dahnil menilai, usulan pembalikan porsi pembiayaan ini masih sangat realistis karena BPKH saat ini memiliki ruang fiskal yang cukup longgar.
Salah satu penyokong utamanya berasal dari akumulasi dana yang tidak terpakai saat penyelenggaraan ibadah haji terpaksa dihentikan akibat pandemi Covid-19 lalu.
Pada tahun 2020 dan 2021, Dahnil mengungkapkan Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci, sehingga memicu adanya penghematan anggaran sekitar Rp18 triliun pada setiap tahunnya.
Sementara pada tahun 2022, ketika kuota keberangkatan baru dibuka sekitar 50 persen, komposisi pembiayaan juga secara sengaja lebih banyak ditopang oleh anggaran BPKH.
Menurut Dahnil, langkah memperbesar porsi nilai manfaat BPKH ini merupakan keputusan rasional dari pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.
"Alasannya rasional. Kami menyampaikan bahwasanya kondisi ekonomi global itu tingkat ketidakpastiannya tinggi sekali. Oleh sebab itu untuk meringankan jemaah haji kita, ya kita manfaatkan nilai manfaat itu lebih besar," katanya.
Pihak Kemenhaj menegaskan siap memperjuangkan formula anggaran ini agar dapat lolos dalam pembahasan ketat bersama lembaga legislatif.
"Kami akan berjuang di DPR supaya teman-teman di DPR bisa menyetujui bahwasanya yang ditanggung jemaah harus lebih ringan tahun ini," ujar Dahnil.
Sebagai gambaran perbandingan, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Pemerintah dan DPR menetapkan total BPIH sebesar Rp87.409.365 per jemaah haji reguler.
Angka tersebut sebenarnya sempat turun sekitar Rp2 juta jika disandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya yang menembus Rp89,4 juta.
Baca juga: Baru Pulang Haji, Ketua DPRD Malang Buka Suara Redam Bola Liar Usulan Mutasi Kadis Cipta Karya
Dari total BPIH 2026 yang sebesar Rp87.409.365 itu, Bipih yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah adalah sebesar Rp54.193.806 atau setara 62 persen.
Sementara sisanya, yaitu sebesar Rp33.215.559 atau sekitar 38 persen, ditutup menggunakan dana nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH.
Komponen Bipih sendiri mencakup biaya penerbangan pulang-pergi, akomodasi di Makkah dan sebagian Madinah, serta biaya hidup (living cost) jemaah selama berada di Tanah Suci.
Di luar dinamika domestik, tantangan baru muncul dari regulasi anyar otoritas luar negeri.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kini mewajibkan adanya penyetoran uang muka atau down payment (DP) untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar 828 juta riyal (SAR) atau setara dengan kurang lebih Rp4 triliun.
Kewajiban regulasi finansial baru ini berlaku secara mutlak untuk seluruh negara pengirim, termasuk bagi Indonesia.
Kemenhaj diwajibkan menyetor dana tersebut kepada otoritas Arab Saudi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dahnil mengungkapkan, DP tersebut harus dibayar paling lambat tanggal 15 Juli 2026.
"Semua negara dideadline supaya segera menyetor DP atau down payment ke e-wallet-nya Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia. Deadlinenya tanggal 15 Juli," kata Dahnil.
Menurut Dahnil, pembayaran di muka tersebut merupakan kewajiban seluruh negara peserta haji tanpa terkecuali, sesuai dengan mekanisme terintegrasi baru yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Dahnil menjelaskan, jalannya transaksi ibadah haji kini dilakukan melalui skema Government to Government (G to G) antara pemerintah Indonesia dengan pihak Arab Saudi.
Selanjutnya, pemerintah Arab Saudi yang akan meneruskan proses penyediaan fasilitas kepada perusahaan penyedia layanan haji atau Syarikah melalui skema Government to Business (G to B).
Dana DP operasional tersebut, kata Dahnil, wajib hukumnya untuk tersedia terlebih dahulu di dalam sistem pembayaran elektronik milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelum pihak Indonesia diizinkan memesan berbagai fasilitas logistik bagi para jemaah.
"Jumlahnya yang harus kita transfer ke e-wallet Arab Saudi itu sekitar 828 juta SAR. Kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp4 triliun," ujarnya.
Dahnil menambahkan, DP tersebut bersifat mandatory (wajib) karena menjadi prasyarat utama dalam sistem pemesanan layanan haji, mulai dari sektor akomodasi penginapan hingga layanan krusial lainnya di Tanah Suci.
"Itu mandatory, harus. Karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi harus sudah ada DP-nya," katanya.
Guna mengantisipasi tenggat waktu yang semakin sempit, Kemenhaj bergerak cepat meminta persetujuan resmi dari jajaran DPR agar dana sebesar Rp4 triliun tersebut dapat segera ditransfer sebelum batas akhir pertengahan Juli.
"Nah, itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia," ujar Dahnil.
Di akhir penjelasannya, Dahnil juga mengungkapkan untuk penyelenggaraan musim haji 2027 nanti, Indonesia kemungkinan besar masih akan mempertahankan penggunaan dua perusahaan layanan haji (Syarikah) untuk melayani jemaah selama di Arab Saudi.
"Kemungkinan besar kita akan tetap pakai dua Syarikah. Kami berharap supaya ada kompetisi yang baik, supaya ada komparasi," pungkas Dahnil.
(Tribunnews.com/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)