Disamarkan Tumpukan Kelapa, Ribuan Botol Arak Bali Ilegal Disita di Jakenan Pati
muh radlis July 08, 2026 03:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jakenan, Polresta Pati, menggagalkan peredaran 1.100 botol minuman keras ilegal jenis arak Bali dalam Operasi Pekat II Candi 2026 di wilayah Kecamatan Jakenan, Selasa malam (7/7/2026). 


Ribuan botol minuman keras tanpa izin tersebut disita petugas tepat sebelum sempat didistribusikan ke sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Pati.


Pengungkapan ini bermula dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang membidik lokasi-lokasi rawan penyimpanan dan peredaran miras ilegal. 


Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, bersama personel gabungan ini akhirnya membuahkan hasil saat petugas mendatangi rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan, Kecamatan Jakenan. 


Di lokasi tersebut, polisi menemukan 1.100 botol arak Bali yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 mililiter yang masih berada di atas sebuah mobil pikap.


Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, menjelaskan bahwa ribuan botol miras itu diduga kuat akan dibongkar untuk disalurkan ke sejumlah pedagang. 


Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan yang diperoleh, sebagian pedagang bahkan diketahui kerap mengambil langsung barang terlarang tersebut dari lokasi penyimpanan.


Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang cerdik untuk mengelabui petugas. 


Mobil pikap tersebut awalnya digunakan untuk mengirim muatan beras ke Bali. 


Namun, saat menempuh perjalanan kembali ke Kabupaten Pati, kendaraan itu mengangkut arak Bali yang sengaja disamarkan di bawah tumpukan kelapa demi menghindari kecurigaan petugas di jalan.


"Sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin berhasil kami amankan sebelum beredar di masyarakat. Ini merupakan langkah preventif agar minuman keras ilegal tidak menjadi pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya," kata AKP Heru.


Ia menambahkan bahwa keberhasilan penggagalan ini tidak lepas dari penajaman kegiatan intelijen dan patroli rutin selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026. 


Kepolisian juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jakenan dan berjanji akan menggelar razia berkelanjutan, baik di tempat penyimpanan maupun jalur distribusinya.


Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Jakenan. Polisi telah membuat laporan polisi pelanggaran, memeriksa terlapor serta saksi, memberikan edukasi mengenai larangan peredaran miras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati, dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 


Tidak berhenti di situ, AKP Heru menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami jalur distribusi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat agar peredaran miras ini dapat diputus hingga ke akarnya.


AKP Heru juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. 


Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal sangat melanggar aturan daerah dan membawa dampak negatif bagi masyarakat, sehingga ia mengimbau para pelaku usaha agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa.


Selain fokus pada penegakan hukum, Polsek Jakenan tetap mengedepankan langkah edukatif kepada masyarakat demi mencegah penyakit masyarakat. 


Pihak kepolisian mengajak warga untuk bersinergi menjaga situasi kamtibmas dengan cara segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyimpanan atau peredaran miras ilegal. 


AKP Heru menegaskan bahwa Operasi Pekat II Candi 2026 ini akan terus dioptimalkan guna menciptakan lingkungan Kabupaten Pati yang aman, tertib, dan kondusif demi memberikan rasa aman bagi warga.


Guna mendukung terciptanya ketertiban tersebut, Polresta Pati mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. 


Pihak kepolisian memastikan setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Pati. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.