Laporan wartawan TribunJatim.com. Hanggara
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pelaku pembacokan di Sampang akhirnya berhasil ditangkap.
Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang, Madura dalam menangkap pelaku kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Rajawali I, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Selasa (7/7/2026) malam.
Kurang dari satu jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial LR (38) yang tidak lain keponakan dari korban, Juwairi Yanto (47).
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, mengatakan bahwa, begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, identitas pelaku berhasil diketahui sehingga Tim URC Satreskrim segera melakukan pengejaran dan mengamankannya kurang dari satu jam setelah kejadian.
"Untuk kejadiannya 08.30 WIB dan kami amankan sebelum 09.30 WIB," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Pelajar Saat Konvoi Anniversary Persebaya Sudah Ditangkap, Pelaku Ngaku Terdesak
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 48 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.
"Kami bergerak cepat agar pelaku tidak memiliki kesempatan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti," terag IPTU Nur Fajri Alim.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh keterangan saksi maupun tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, pelaku diduga membacok pamannya sendiri sebanyak dua kali, masing-masing mengenai leher dan perut, setelah terjadi cekcok yang dipicu rasa sakit hati.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com