Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Palsu Temuan 2019-2026, Pecahan Rp100 Ribu Terbanyak
Welly Hadinata July 08, 2026 05:52 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 24.476 lembar uang Rupiah tidak asli yang merupakan barang temuan nonyudisial selama periode 2019 hingga 2026.

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Resti Arini mengatakan, uang palsu tersebut berasal dari hasil klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia, klarifikasi perbankan atas uang yang diterima dari masyarakat, serta temuan uang yang diragukan keasliannya dari setoran bank ke Bank Indonesia.

Adapun rinciannya terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 16.099 lembar, Rp75.000 sebanyak 2 lembar, Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar, Rp20.000 sebanyak 813 lembar, Rp10.000 sebanyak 597 lembar, Rp5.000 sebanyak 151 lembar, Rp2.000 sebanyak 3 lembar, dan Rp1.000 sebanyak 2 lembar.

"Jumlah uang tidak asli yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan selama tujuh tahun dan nilainya relatif sangat kecil dibandingkan jumlah uang Rupiah asli yang beredar di masyarakat," ujar AKBP Resti Arini, Rabu (8/7/2026).

Meski jumlahnya relatif kecil, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.

Melalui sinergi Botasupal Sumsel, setiap uang yang diragukan keasliannya akan ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel agar tidak kembali beredar di masyarakat.

Selain melakukan penindakan, Botasupal Sumsel juga terus mengedukasi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Pada tahap Dilihat, masyarakat diminta memperhatikan warna uang, gambar utama, benang pengaman, serta nomor seri yang tercetak jelas.

Selanjutnya Diraba, dengan merasakan hasil cetak yang terasa kasar pada bagian tertentu, seperti gambar utama, tulisan "Bank Indonesia", dan angka nominal.

Kemudian Diterawang, dengan mengarahkan uang ke cahaya untuk melihat tanda air, gambar saling isi, dan benang pengaman.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada Bank Indonesia, bank umum, atau kantor kepolisian apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya agar dapat dilakukan proses klarifikasi sesuai ketentuan.

Apabila terbukti palsu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan maupun diganti nilainya dan akan disita sebagai barang temuan. Sementara jika dinyatakan asli, uang akan dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi layak edar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.