Skandal Korupsi Ekspor Tanah Jarang Terungkap, Kejagung Ungkap Modus Kongkalikong 3 Oknum Tambang
Dedhi Ajib Ramadhani July 08, 2026 06:57 PM

- Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola mineral tanah jarang PT PMM periode 2018 hingga 2019, Rabu (8/7/2026).

Ketiga tersangka diduga kuat saling bekerjasama untuk memanipulasi dokumen ekspor mineral strategis tersebut. 

Padahal, komoditas bernilai ekonomis tinggi ini secara aturan dilarang keras untuk diekspor ke luar negeri.

Adapun ketiga orang yang dijerat hukum tersebut yakni:

Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, 

Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Pangkalpinang, 

serta Junanto Kurniawan selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang.

Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi. 

Program: Tribunnews Update
Host: Nurma Aisyah
Reporter: Fahmi Ramadhan
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.