TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Rencana pemindahan aktivitas Pemkab Tana Tidung di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) dipastikan belum dapat direalisasikan tahun ini.
Pemkab Tana Tidung memilih menuntaskan penyelesaian pembangunan gedung terlebih dahulu sebelum seluruh aktivitas pemerintahan dipindahkan ke kawasan Puspem tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Tana Tidung menargetkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Bupati, Wakil Bupati dan Sekda mulai berkantor di Puspem pada Agustus 2026 seiring rampungnya tahap akhir pembangunan gedung perkantoran.
Namun, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengatakan pelaksanaan rapat paripurna DPRD dalam rangka HUT ke-19 Kabupaten Tana Tidung kemungkinan besar masih belum dapat dilaksanakan di kawasan Puspem.
Baca juga: Masuki Tahap Lelang, Bupati Tana Tidung Optimis Upacara 17 Agustus Dapat Digelar di Kawasan Puspem
"Untuk pindah ke sana dan untuk paripurna DPRD (untuk HUT KTT ke-19) kita belum bisa memastikan di tahun ini, jadi kita akan rampungkan dulu (pembangunan gedung)," ujar Ibrahim Ali kepada TribunKaltara.com, Rabu (8/7/2026)
Ia menjelaskan, penyelesaian pembangunan Puspem tetap berjalan, meski harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, sejumlah item pekerjaan mengalami penyesuaian sehingga proses penyelesaiannya dilakukan secara bertahap.
"Karena di tengah efisiensi anggaran ada perubahan, ada pengurangan-pengurangan di beberapa item kegiatannya yang harus dikurangi karena memperhatikan kondisi keuangan daerah," katanya.
Meski demikian, Ibrahim memastikan pembangunan fasilitas utama di kawasan Puspem tetap menjadi prioritas pemerintah daerah pada tahun ini.
Baca juga: Pemkab Tana Tidung Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Target Upacara Digelar Perdana di Puspem
Ia mengatakan, penyelesaian gedung DPRD maupun gedung utama Kantor Bupati akan terus dimaksimalkan agar dapat segera difungsikan.
"Tapi yang pasti kantor DPRD itu kita maksimalkan tahun ini walaupun tidak semua ruangannya bisa terselesaikan. Begitu juga dengan gedung utama kantor bupati, jadi berproses saja dulu," pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti