Nilai Penetapan Pajak Alat Berat di Tana Tidung Sebesar Rp 418,8 Juta, Berlaku Bagi 62 Unit
Junisah July 08, 2026 07:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Wilayah Tideng Pale kembali menetapkan pajak alat berat (PAB) senilai ratusan juta rupiah kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltara dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus memastikan seluruh alat berat yang beroperasi telah terdata sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam melaksanakan pengelolaan dan pemungutan pendapatan daerah, UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Tideng Pale mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2024 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Baca juga: Pajak Alat Berat di Malinau Segera Diintensifkan, Bapenda Kaltara Sebut Capai Rp 1,4 Milliar 

Kepala UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Tideng Pale Dwi Pramono menyampaikan penetapan terbaru Pajak Alat Berat dilakukan terhadap 62 unit alat berat milik PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) dan PT Mandiri Karya Perkasa (MKP).

Ia menyebutkan, nilai penetapan Pajak Alat Berat (PAB) periode Juni 2026 mencapai Rp 418.811.800.

Ia menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara bersama UPTD Bapenda Wilayah Tana Tidung ke kantor manajemen PT MIP dan PT MKP di Jakarta Selatan.

Selain menyampaikan penetapan terbaru, pemerintah juga menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Alat Berat periode November 2025 kepada pihak perusahaan.

Dwi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah pada 2026.

Ia menambahkan, kerja sama perusahaan dalam menyampaikan data alat berat menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan pajak.

"Perusahaan selama ini cukup kooperatif dalam menyampaikan data alat berat yang dimiliki sehingga proses penetapan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan," katanya. 

Menurut Dwi, kontribusi perusahaan terhadap penerimaan Pajak Alat Berat di Kalimantan Utara juga cukup besar.

Pada 2024, PT MIP dan PT MKP tercatat membayarkan Pajak Alat Berat sebesar Rp1,7 miliar.

"Pada tahun 2024 perusahaan membayarkan Pajak Alat Berat sekitar Rp1,7 miliar sehingga pada 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan penghargaan sebagai pembayar Pajak Alat Berat terbesar di Kalimantan Utara," ucapnya 

Atas kontribusi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan penghargaan kepada perusahaan sebagai pembayar Pajak Alat Berat terbesar di Kalimantan Utara pada 2025. 

Baca juga: Tarif Pajak Alat Berat di Malinau 0,2 Persen dari Nilai Jual, Sesuai Aturan Perda Kaltara

"Sehingga pada Tahun 2025 Pemprov Kaltara melalui Bapak Gubernur memberikan penghargaan ke perusahaan ini sebagai pembayar pajak alat berat terbesar di Kalimantan Utara," ungkapnya.  

Selain itu, pada hari yang sama Bapenda Provinsi Kalimantan Utara juga melakukan kunjungan kerja ke manajemen PT Adindo Hutani Lestari (AHL).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) agar pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan dapat berjalan lebih optimal ke depannya. 

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.