SURYA.CO.ID SURABAYA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meminta pengurus RT dan RW bijak dalam memfasilitasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Semua dilakukan tanpa biaya, Dispendukcapil meminta RT dan RW untuk tidak mengaitkan pelayanan adminduk dengan iuran kas dan sejenisnya.
Penjelasan ini disampaikan menyikapi munculnya masalah pungutan oleh salah satu RT dan RW di Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo. Khususnya, biaya yang dibebankan kepada pendatang (pindah masuk).
"Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis," ujar Kepala Dispendukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Rabu (8/7/2026).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Viral Larangan Fotokopi e-KTP, Ini Penjelasan Disdukcapil Kediri
Bahkan, Seluruh masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG). "Aksesnya bisa melalui platform atau melalui kelurahan tanpa dikenakan biaya apa pun," jelasnya.
Permintaan iuran lingkungan, seperti kas RT, kas RW, maupun uang sinoman biasanya diberlakukan oleh sebagian pengurus lingkungan kepada warga baru. Hal tersebut bukan merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan.
Dia juga menegaskan bahwa Disdukcapil juga tidak menetapkan persyaratan sebagai bagian dari penerimaan daerah. "Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya," tegas Irvan kembali.
Sebaliknya, kesepakatan warga mengenai swadaya atau iuran lingkungan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.
Setiap hasil musyawarah, termasuk dana swadaya masyarakat, wajib dilaporkan kepada lurah. Selanjutnya, kelurahan melakukan evaluasi sebelum memberikan persetujuan dan diberlakukan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tindak Tegas Oknum RT dan RW Pelaku Pungli di Benowo
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan merupakan bentuk gotong royong yang bersifat sukarela. Sehingga, besaran iuran tidak boleh menjadi pungutan yang bersifat wajib ataupun mengandung unsur paksaan.
Penarikan iuran yang dilakukan bersamaan dengan pengurusan administrasi pindah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Pemkot Surabaya dianggap mengenakan biaya atas layanan administrasi kependudukan.
"Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis," ujarnya.
Irvan mengimbau masyarakat untuk sama-sama mengawasi. Apabila ditemukan pihak melakukan pungli, masyarakat dapat melaporkan.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan tanpa biaya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelayanan publik tetap bersih sesuai perundang-undangan," kata Irvan.
Pengurus tingkat RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo diduga memungut para pendatang hingga ratusan ribu rupiah tiap rumah. Pemkot Surabaya pun bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga ini.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, telah memeriksa para oknum di masing-masing RT dan RW tersebut. Bersama camat dan lurah, Pemkot langsung mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi persoalan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terungkap bahwa RT dan RW benar melakukan pungutan tersebut. Pengurus RT dan RW berkilah bahwa hal ini sesuai dengan kesepakatan warga lama.
Yang mana, tiap pendatang wajib menyetorkan uang yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. "Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya," kata Arief, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, besaran pungutan yang dibebankan kepada pendatang cukup bervariasi. Warga yang pindah masuk menempati rumah dibebankan biaya Rp250 per orang.
Namun, apabila jumlah warga yang pindah masuk lebih dari satu orang dikenakan Rp500.000 per rumah. Selain itu, tercantum pula biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian pondasi atau pembangunan.