Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Suap Hakim Rp 4 M, Kuasa Hukum Sebut Klaim Reza Gladys Tak Masuk Akal
Ardrianto SatrioUtomo July 08, 2026 07:42 PM

- Selebriti Nikita Mirzani akhirnya memberikan respons terkait tudingan dari Reza Gladys yang menyebut adanya dugaan pemberian suap kepada hakim sebesar Rp4 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), Nikita membantah tuduhan tersebut. 

Ia menilai pernyataan itu tidak memiliki dasar dan tidak masuk akal apabila dikaitkan dengan hasil putusan hukum yang diterima kliennya.

Usman mengatakan Nikita telah mengetahui adanya tudingan tersebut. 

Menurutnya, artis berusia 40 tahun itu merasa nama baiknya tercemar karena dituduh melakukan tindakan yang tidak pernah dilakukan.

Atas tuduhan tersebut, Nikita disebut membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan pernyataan tersebut.

Usman mengungkapkan bahwa Nikita telah memberikan kuasa apabila diperlukan untuk membuat laporan terkait dugaan fitnah yang ditujukan kepadanya.

"Ya, sudah tahu. Malah kita dibilang, 'Lu laporin deh itu, gua kasih kuasa aja buat lu bikin laporan itu. Gua difitnah. Kalau gua ngasih duit atau mau menyuap hakim, minimal hukuman gua turun dari enam tahun menjadi lima tahun atau empat tahun, itu masih bisa diterima secara logika'," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Usman, tuduhan tersebut justru bertentangan dengan hasil proses hukum yang dijalani Nikita. 

Ia menyebut, apabila benar ada upaya suap terhadap hakim, seharusnya keputusan pengadilan memberikan keuntungan bagi kliennya.

Namun, kenyataannya putusan terhadap Nikita justru tetap diperkuat. 

Bahkan, permohonan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga tidak dikabulkan.

"Tapi ini putusannya kan diperkuat, malah kasasi kita ditolak karena dinilai tidak beralasan dan lain sebagainya. Begitu logikanya," ungkap Usman.

Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Ardrianto Satrio 
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.