Sidang OTT Rejang Lebong: Fikri Sebut Fee Proyek 10-15 Persen ke Kadis PUPR-PKP 'Silakan Saja'
Hendrik Budiman July 08, 2026 07:43 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui mengetahui adanya pembahasan mengenai fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong. 

Di hadapan majelis hakim, Fikri menyatakan informasi mengenai fee proyek tersebut diperolehnya dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Pernyataan itu disampaikan Fikri saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (8/7/2026).

Sidang tersebut merupakan perkara dugaan suap proyek dengan tiga terdakwa dari pihak pemberi suap, yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Ketiga terdakwa didakwa memberikan sejumlah uang dan barang kepada Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo.

Jaksa Dalami Fee Proyek 10-15 Persen

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengonfirmasi keterangan para terdakwa mengenai adanya komitmen fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen yang disebut disetorkan kepada Bupati melalui Hary Eko Purnomo.

Menjawab pertanyaan tersebut, Fikri mengaku mengetahui informasi mengenai fee proyek itu dari Hary Eko.

"Soal fee 10-15 persen, informasi tersebut saya peroleh dari Hary Eko. Saya bilang silakan saja yang penting kualitas proyek tetap terjaga dan pembangunan dapat terus berjalan," kata Fikri di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang didalami jaksa dalam mengungkap mekanisme dugaan pemberian fee proyek yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan.

Akui Pernah Bahas Proyek Tahun 2025

Sebelumnya, Jaksa KPK juga menanyakan apakah Fikri pernah menggelar pertemuan dengan Hary Eko Purnomo dan Dani Tama yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Fikri membenarkan adanya pertemuan tersebut yang berlangsung di rumah dinas Bupati Rejang Lebong di Jalan Sukowati.

Baca juga: Blak-blakan Bupati Nonaktif Fikri di Sidang OTT Rejang Lebong, Akui Terima Rp250-Tulis Kode Proyek

"Saya pernah bertemu di rumah dinas yang ada di Jalan Sukowati Rejang Lebong," ujarnya.

Ketika ditanya apakah dalam pertemuan itu sempat dibahas proyek tahun 2025, Fikri kembali membenarkannya.

"Ada, yang jelas waktu itu saya bicara terkait kegiatan yang masih jadi PR, secara detail saya lupa," katanya.

Akui Menulis Kode pada Draft Proyek

Dalam sidang juga terungkap adanya draft rencana proyek tahun 2026 yang dibawa Hary Eko Purnomo.

Pada dokumen tersebut telah terdapat sejumlah kode yang mengarah kepada pihak yang akan mengerjakan proyek, meski saat itu proses lelang belum dilaksanakan.

Saat dikonfirmasi Jaksa mengenai siapa yang menuliskan kode tersebut, Fikri mengakui dirinya yang menulis.

Namun, ia menegaskan penulisan itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Hary Eko yang memberikan masukan mengenai kontraktor yang dinilai layak mengerjakan masing-masing proyek.

"Saya yang menulis, tetapi berdasarkan petunjuk dari Pak Hary Eko yang memberi masukan terkait siapa yang cocok mengerjakan proyek-proyek tersebut," ujarnya.

Bahas Kebutuhan THR

Jaksa juga menanyakan mengenai pembahasan kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.

Fikri mengaku Hary Eko sempat menyampaikan persoalan tersebut kepadanya.

"Saya sampaikan ke Pak Hary Eko, nanti silakan kalau menurut Kadis itu perlu diakomodir, maka silakan akomodir saja," kata Fikri.

Namun saat dikonfirmasi apakah kebutuhan THR tersebut termasuk dalam komitmen fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen, Fikri membantah adanya pembahasan khusus mengenai hal itu.

"Waktu itu kami tidak membahas begitu. Saya bilang yang urgensi dulu, itulah yang duluan. Terkait siapa saja yang diminta Hary Eko saya tidak tahu," ujarnya.

Sebut Pernah Terima Rp250 Juta

Di akhir pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan apakah selain dari tiga terdakwa, Fikri pernah menerima uang dari pihak lain.

Fikri mengaku pernah menerima uang melalui Dani Tama, namun dirinya tidak mengetahui asal perusahaan yang memberikan uang tersebut.

"Saya pernah menerima dari Dani Tama, tapi saya tidak tahu itu dari siapa. Itu uangnya untuk operasional saya, jumlahnya Rp250 juta kalau saya tidak salah ingat," kata Fikri.

Selain Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo, JPU KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Jimi yang merupakan Kasubbag di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong serta Yuzam yang merupakan Direktur salah satu CV di Kabupaten Rejang Lebong.

Sidang perkara dugaan suap proyek hasil OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.