Sosok Saudara Kades Bogor yang Aniaya Siswi SMA, Proses Hukumnya Kini Janggal, Ada Intervensi ?
Ardhi Sanjaya July 08, 2026 08:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terjawab sudah peran Kepala Desa Cimanggis yang juga Ketua APDESI Kabupaten Bogor dalam kasus penganiayaan siswi SMA. Pasalnya terduga merupakan kerabat dirinya.

Selain itu proses hukum yang berjalan kini dianggap jalan di tempat karena terduga pelaku tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

Terduga pelaku yakni A, usianya 21 tahun.

Dia merupakan warga Desa Kedung Waringin, Kabupaten Bogor.

A bekerja sebagai pegawai di sebuah hotel.

A juga kerabat dari Ketua APDESI Kabupaten Bogor, Abdul Azis yang juga Kepala Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Sedangkan korbannya B, siswi kelas tiga di SMA kawasan Bojonggede.

Mereka sebelumnya menjalin hubungan dekat.

Ibu terduga pelaku A, Barkah mengakui bahwa anaknya memang sempat berpacaran dengan korban selama dua tahun.

Korban bahkan sering main ke rumah sampai sudah dianggap anak sendiri.

"Sering datang ke rumah saya dan sudah saya anggap anak sendiri," katanya.

Ia juga mengakui sebagai kerabat dari Ketua APDESI Kabupaten Bogor.

Barkah mengatakan B datang ke rumah pada pukul 06.00 WIB, 14 Februari 2026 tanpa mengucap salam atau permisi.

Baca juga: Derita Siswi SMA Dianiaya Sepupu Kades Bogor, Dijadikan Ojek Selama Pacaran, Kini Difitnah Selingkuh

Ia langsung naik ke lantai dua menemui A.

"Rumah di atas tidak ada keluarga selain Alif," katanya.

Menurutnya korban sudah selingkuh dan berusaha merebut handphone A untuk menghapus chat.

"Lalu Balqis merebut HP Alif dikarenakan ingin menghapus chatan selingkuhan, di situ terjadi keributan," katanya.

Kronologi itu berbeda dengan yang diceritakan Rubi, ibu korban.

Berdasarkan hasil cerita B, kata Rubi, sang anak hanya dimanfaatkan sebagai ojek antar jemput A bekerja dari rumah ke stasiun setiap pagi.

Baca juga: Dianiaya Mantan Pacar, Remaja Wanita di Bogor Malah Disuruh Cabut Laporan, Hasil Visum Berbeda

Meski sudah begitu, namun B mengaku selalu mendapat perlakuan kasar dari A.

"Anak saya dikasari dengan kata-kata tidak manusiawi dari awal pacaran. Anak saya dijadikan tukang ojek untuk antar jemput kerja, tanpa kami tahu," katanya.

Sampai akhirnya B memilih untuk mengakhiri hubungan dengan A.

"Jadi dia memilih putus di bulan Desember (2025). Ternyata Februari (2026) laki-laki ini tidak terima," katanya.

Selama putus dari Desember sampai Februari, rupanya ada lelaki lain yang mendekati B dan A tidak terima.

Kata Rubi, A selalu meneror sang anak.

Gerah akan teror tersebut, B mendatangi rumah A untuk menghentikan tindakan tersebut pada 14 Februari 2026.

"Namanya anak gadis didektin pria lain, si pelaku gak terima. Diteror sama terduga pelaku, anak saya gak terima kan, datang lah ke rumah pelaku, 'tolong jangan ganggu saya lagi'," katanya.

B kemudian berusaha merebut handphone A untuk menghapus nomornya agar tidak lagi menganggu.

"Tapi ternyata rebutan handphone, dia pengen hapus nomor anak ku sendiri. karena emosi kali yah," katanya.

Namun A justru mengamuk, ia diduga telah menganiaya B secara sadis.

"Kepalanya dibenturkan ke tembok, rembes darah. Pipinya ditonjok, rahangnya sekarang masih geser," katanya.

Hari itu juga, Rubi bergegas meminta keadilan ke Polsek Bojonggede.

Untuk membuat laporan, dia disyaratkat melengkapi dengan hasil visum sebagai barang bukti nantinya.

"Hasil visumnya berbeda dengan luka-luka anak saya. Kami punya foto dan videonya tapi visum menyatakan anak saya tidak ada luka di kepala, di pipi. di RSUD Cibinong, rujukan dari polsek," katanya.

Kejanggalan tidak sampai situ saja, terduga pelaku juga tidak kunjung diperiksa atau sekadar dimintai keterangan.

"Penyidik pertama ngakunya sudah di bap tapi nyatanya tidak. Penyidik lama meminta saya untuk mencabut laporan. Penyidik pertama bilangnya ini adalah kekerasan tindak pidana ringan jadi gak perlu ditahan juga paling sehari dua hari," kata Rubi.

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.