Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISEENG - Satpol PP menertibkan bangunan liar di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Dalam penertiban ini, petugas merobohkan banguna ratusan yang tak berizin dirobohkan secara manual dan alat berat.
Petugas membongkar bangunan yang berada di sepanjang Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng-Cogreg, dan Jalan Hj. Usa.
Adapun bangunan yang menjadi sasaran penertiban yakni lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas salluran irigasi, dan ruang milik jalan.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, eksekusi dilakukan pada Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil pendataan, seba yak 103 unit bangunan tanpa izin yang didominasi konstruksi semi permanen dibongkar sebanyak 103 unit.
Sementara itu, kata dia, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri dan 11 bangunan dibongkar oleh petugas secara manual dan dibantu menggunakan alat berat.
"Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban dan pengawasan bangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Ciseeng berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. Tidak terdapat kendala yang menonjol," katanya.