TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Keberadaan sebuah makam di samping Masjid Almaghfiroh RT 05 RW 03 Dukuh Muneng Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Pasalnya, keberadan makam yang menjadi tempat peristirahatan terakhir Musdiyono tersebut mendapat protes dari warga.
Makam tersebut ada sejak 1 Juli 2026.
Makam ini berada di tepi jalan yang berhadapan langsung dengan rumah-rumah warga.
Menantu mendiang, Zaenul Musthofa mengatakan, dimakamkannya Musdiyono di samping Masjid Almagfiroh merupakan wasiat dari almarhum.
Apalagi, lahan tersebut milik almarhum.
"Ini adalah masjid (Masjid Almaghfiroh) peninggalan bapak."
"Tanah di belakangnya, tanah milik almarhum," kata Zaenul Musthofa saat ditemui di lokasi makam, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Dalami Dugaan SPPG Fiktif, Kejari Kudus Kumpulkan Data 78 Mitra MBG
Menurut Zaenul, Musdiyono ingin dimakamkan di samping masjid agar bisa mendapat ziarah dari para santri dan mendoakannya.
Karena itu, saat Musdiyono meninggal pada 1 Juli 2026, ahli waris mulai menyiapkan pemakaman di lokasi yang diminta.
Namun, sebelumnya, pihak keluarga telah menyampaikan wasiat ini kepada ketua RT, RW, dan modin setempat.
Mereka kemudian berembuk dan akhirnya menelepon kepala desa setempat.
"Jawaban Pak Inggi (kepala desa) mempersilakan, tapi setalah itu diminta untuk mengurus izinnya."
"Itu meninggal sekitar pukul 10, telepon Pak Inggi sekitar jam 11, dan pemakaman jam 4 sore."
"Jedanya masih lama. Itu tidak ada apa-apa," kata Zaenul.
Namun, setelah tiga hari wafatnya mendiang, kata Zaenul, ada warga yang melapor ke pemerintah desa karena resah dengan keberadaan makam tersebut.
Sehari kemudian, Zaenul dipanggil pemerintah desa untuk mediasi.
"Kalau memang mengganggu, kami ahli waris minta solusi, yang penting makam bapak tidak direlokasi karena sudah dikebumikan," kata dia.
Dalam mediasi tersebut, katanya, pihaknya memilih mengalah.
Makam akan dikelilingi tembok setinggi empat meter agar tidak terlihat dari permukiman.
"Yang penting kami mencari damai, kasihan almarhum."
"Ke depan, tempat ini untuk syiar agama."
"Dikilung (ditutup) tembok besar setinggi empat meter."
"Kami tidak mencari permusuhan, yang penting bapak tenang di sana," katanya.
Sementara, Rohmat Hadi, mengaku kaget saat pulang kerja melihat makam di depan rumahnya.
Makam tersebut adalah makam Musdiyono.
"Saya sebagai di depan rumah tidak diizini (dimintai izin) dari pihak (ahli waris) yang meninggal."
"Bahkan, dari pihak keluarga (ahli waris), tidak ada yang datang ke rumah," kata Rohmat.
Baca juga: Antre Usai Subuh, Kasani Langsung Santap Nasi Jangkrik yang Diyakini Bawa Berkah dari Sunan Kudus
Penolakan atas makam di tengah permukiman, kata Rohmat, juga diungkapkan warga lain.
Hanya saja, mayoritas memilih tidak menyampaikan secara frontal.
Menurut Rohmat, penolakan didasari pada Perda Nomor 13 Tahun 2012 yang mengatur bahwa pemakaman harus di tempat sesuai yang telah ditetapkan.
"Peraturan Pemda Nomor 13 tahun 2012 kayaknya ada aturannya, makam harus di tempat sesuai yang ditetapkan. Tidak boleh seperti ini," katanya.
Warga lainnya, Riyanto, juga resah dengan adanya makam tersebut.
Pengakuannya, keberadaan makam membuat anaknya terganggu.
"Anak kecil saya biasanya main-main saja. Sekarang, kalau malam, kalau masuk kamar tengah lihat atas," kata dia. (*)