Menimbang Kembali Arah Pembiayaan Pendidikan Tinggi Indonesia
Abdul Azis Alimuddin July 08, 2026 09:09 PM

Oleh: Johansyah Mansyur
Direktur LP2M Bhakti Nusantara dan Dosen Praktisi UNM

TRIBUN-TIMUR.COM -  Di tengah euforia keberhasilan ratusan ribu siswa menembus seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terselip ironi yang seharusnya menggugah nurani bangsa.

Tidak sedikit calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus akhirnya tidak melanjutkan registrasi.

Sebagian memilih jalur lain, sebagian mengubah rencana hidupnya, dan sebagian lagi diduga terhambat persoalan ekonomi.

Perdebatan publik beberapa waktu terakhir mengenai jumlah calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang—apakah sekitar 60 ribu, 113 ribu, atau angka lainnya—sesungguhnya bukan inti persoalannya.

Panitia SNPMB telah mengklarifikasi bahwa angka yang beredar di ruang publik perlu dipahami secara hati-hati dan tidak seluruhnya berkaitan dengan biaya kuliah.

Namun, di balik perbedaan angka tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar: mengapa akses menuju pendidikan tinggi masih begitu rapuh bagi sebagian warga negara?

Pertanyaan itu layak diajukan karena pendidikan bukanlah kemurahan hati negara. Pendidikan adalah hak konstitusional.

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Ayat (4) lebih jauh memerintahkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Amanat tersebut dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menempatkan pendidikan tinggi sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Konstitusi tidak mengatakan bahwa pendidikan hanya menjadi hak mereka yang mampu membayar.

Konstitusi juga tidak membedakan hak antara anak pejabat dan anak buruh, antara anak pengusaha dan anak petani.

Hak itu melekat pada setiap warga negara. Karena itu, setiap kali seorang anak Indonesia gagal memasuki ruang kuliah karena persoalan biaya, sesungguhnya yang sedang dipertanyakan bukan hanya kemampuan ekonomi keluarganya, melainkan efektivitas negara dalam memenuhi amanat konstitusi.

Negeri Kaya, Pendidikan Masih Mahal

Indonesia bukan negara miskin. Negeri ini memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, kekayaan batu bara, emas, tembaga, minyak dan gas bumi, hasil perkebunan, kehutanan, serta sumber daya kelautan yang melimpah.

Di sisi lain, penerimaan negara juga ditopang oleh pajak yang dibayar oleh seluruh rakyat Indonesia.

APBN Tahun 2026 bahkan kembali mengalokasikan sekitar 20 persen belanja negara untuk fungsi pendidikan, dengan nilai lebih dari Rp750 triliun, sesuai amanat konstitusi.

Angka ini menunjukkan bahwa secara nominal Indonesia tidak kekurangan anggaran pendidikan.

Namun, persoalan yang sesungguhnya bukan lagi soal besar kecilnya anggaran, melainkan ke mana anggaran itu mengalir, dan sejauh mana mampu memperluas akses pendidikan tinggi.

Jika anggaran pendidikan terus meningkat, mengapa isu keterjangkauan UKT masih terus muncul setiap tahun?

Mengapa masyarakat kelas menengah justru semakin sering mengeluhkan biaya kuliah?

Mengapa sebagian mahasiswa harus bekerja berlebihan hanya untuk mempertahankan statusnya sebagai mahasiswa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan bahwa biaya operasional kampus meningkat.

Ketika PTN Mulai Dipandang Sebagai Penyedia Jasa

Dalam beberapa dekade terakhir, pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia bergerak menuju model cost sharing, yakni pembagian beban antara negara dan masyarakat.

Secara teori, pendekatan ini dapat dipahami.

Perguruan tinggi memang membutuhkan laboratorium modern, dosen yang sejahtera, riset berkualitas, digitalisasi pembelajaran, dan infrastruktur yang terus berkembang.

Namun, terdapat garis batas yang tidak boleh dilampaui.

Ketika logika efisiensi fiskal mulai menggeser filosofi hak konstitusional, pendidikan perlahan berubah dari hak menjadi komoditas.

Perguruan tinggi negeri akhirnya dipandang layaknya penyedia jasa, yang harus mencari sumber pembiayaan sendiri.

Akibatnya, sebagian beban berpindah kepada mahasiswa melalui UKT.

Padahal PTN bukan badan usaha. PTN adalah lembaga publik yang dibentuk negara untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul.

Di sinilah paradoks itu muncul. Rakyat membayar pajak.

Pajak menjadi APBN. APBN membiayai perguruan tinggi negeri.

Tetapi rakyat yang membayar pajak itu sendiri belum tentu mampu menyekolahkan anaknya di perguruan tinggi negeri.

Belajar dari Negara Lain

Tidak ada satu model pembiayaan pendidikan tinggi yang berlaku universal.

Jerman menggratiskan biaya kuliah di sebagian besar universitas negeri, karena memandang pendidikan tinggi sebagai investasi publik.

Negara menanggung sebagian besar biaya operasional kampus, melalui anggaran pemerintah.

Finlandia juga menerapkan pembiayaan pendidikan tinggi yang sangat besar dari negara bagi warga negaranya.

Malaysia memilih pendekatan berbeda. Mahasiswa tetap membayar sebagian biaya pendidikan, tetapi pemerintah memberikan subsidi besar kepada universitas negeri serta menyediakan berbagai skema pinjaman pendidikan berbunga rendah, sehingga hambatan ekonomi dapat dikurangi.

Indonesia tentu tidak harus menyalin model negara lain. Namun satu pelajaran penting dapat dipetik: negara-negara tersebut memandang pembiayaan pendidikan tinggi sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar pengeluaran rutin.

Saatnya Mengubah Paradigma

Dalam berbagai diskusi mengenai UKT, perhatian sering tertuju kepada kelompok miskin yang memperoleh KIP Kuliah. Padahal kelompok yang paling rentan justru masyarakat kelas menengah.

Mereka tidak memenuhi syarat bantuan. Tetapi juga tidak cukup kuat membayar UKT, biaya hidup, kos, transportasi, buku, dan kebutuhan akademik lainnya.

Mereka adalah kelompok yang sering tidak terlihat dalam statistik kemiskinan, tetapi paling merasakan tekanan biaya pendidikan.

Ironisnya, mereka pula yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak negara.

Sudah waktunya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembiayaan pendidikan tinggi nasional.

Pertama, formula penetapan UKT harus semakin mencerminkan kemampuan ekonomi riil keluarga, bukan hanya data administratif.

Kedua, subsidi operasional kepada PTN perlu diperkuat agar peningkatan biaya operasional tidak selalu diterjemahkan menjadi kenaikan beban mahasiswa.

Ketiga, skema bantuan pendidikan perlu diperluas untuk menjangkau kelompok kelas menengah yang selama ini berada di "wilayah abu-abu".

Keempat, transparansi komponen perhitungan UKT harus menjadi standar nasional sehingga masyarakat memahami dasar penetapan biaya.

Kelima, pemerintah bersama DPR perlu menjadikan keterjangkauan pendidikan tinggi sebagai indikator keberhasilan pembangunan, bukan sekadar jumlah mahasiswa yang diterima.

Negara Harus Hadir

Pendidikan bukan sekadar investasi ekonomi. Ia adalah investasi peradaban.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang memiliki kampus paling megah, melainkan bangsa yang mampu memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keadaan ekonomi keluarganya.

Negara memang tidak mungkin menanggung seluruh biaya pendidikan secara penuh dalam waktu singkat.

Namun negara dapat memastikan bahwa kemiskinan tidak menjadi alasan seseorang gagal memperoleh pendidikan tinggi.

Itulah makna sesungguhnya dari amanat Pembukaan UUD 1945: mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bukan mencerdaskan hanya pada golongan mereka yang mampu membayar, melainkan mencerdaskan seluruh anak bangsa, tanpa kecuali.

Sebab ukuran keberhasilan pendidikan nasional bukanlah berapa banyak mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, melainkan berapa banyak yang akhirnya berhasil menyelesaikan pendidikan tanpa harus menyerah kepada keadaan ekonomi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.