Laporan : Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pengelolaan area parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Harapan Keluarga, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, ternyata belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir.
Meski belum kantongi izin, pengelolaan parkir di rumah sakit yang berada di Jalan Raya Bandung-Garut tersebut nekat telah beroperasi dan memungut biaya parkir dari keluarga pasien selama beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jabar, pengelolaan parkir di RS Harapan Keluarga dikelola oleh PT Mukti Elektrik.
Pantauan Tribun Jabar di lokasi, Rabu (8/7/2026) pagi, tampak dua unit barrier gate atau palang parkir otomatis berwarna oranye telah terpasang di pintu masuk dan keluar area rumah sakit.
Kepala Seksi Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Dade Mulyadi, membenarkan izin penyelenggaraan parkir di lokasi tersebut hingga kini belum terbit.
"Belum kantongi izin, kalau belum berizin ya ilegal. Hingga saat ini masih proses melengkapi data perizinan di OSS (Online Single Submission)," kata Dade kepada Tribun Jabar, Rabu (8/7/2026).
Saat ditanya mengenai potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat operasional parkir yang belum berizin, Dade menjelaskan bahwa kewenangan terkait pajak parkir berada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang.
"Terkait pengelolaan pajak parkir di Bapenda, itu masuknya pajak. Dishub hanya mengelola retribusi parkir di tepi jalan umum," ujarnya.
Baca juga: Baru 2 Bulan Bekerja, Sekuriti RS Harapan Keluarga Jatinangor Dipecat, Dianggap Kurang Senyum
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 89 Tahun 2022 Pasal 33 ayat (2) huruf c, Dinas Perhubungan memiliki tugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap fungsi sarana dan prasarana parkir yang diselenggarakan oleh perorangan, badan hukum, maupun Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Namun demikian, menurut Dade, kewenangan Dishub terhadap penyelenggaraan parkir di luar badan jalan (off street parking) lebih bersifat pembinaan.
"Dinas Perhubungan hanya sebatas memberikan imbauan kepada para pelaku usaha penyelenggaraan parkir off street agar segera memperpanjang izin penyelenggaraan parkir atau mengajukan izin baru sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, RS Umum Harapan Keluarga menjadi perhatian publik setelah seorang petugas keamanan, Erwin Ramdhani (45), mengaku diberhentikan oleh perusahaan penyedia jasa keamanan setelah sekitar dua bulan bekerja.
Erwin mengaku memperoleh informasi bahwa dirinya dinilai "kurang senyum". Sementara pihak rumah sakit menyatakan persoalan ketenagakerjaan tersebut merupakan kewenangan perusahaan outsourching yang menyediakan tenaga keamanan.
Polisi Sebut Tak Pernah Ada Pengajuan Izin
Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang akan memanggil pengelola parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Harapan Keluarga, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang diketahui belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir.
Meski belum kantongi izin resmi, pengelolaan parkir di rumah sakit yang berada di Jalan Raya Bandung-Garut tersebut telah beroperasi dan memungut biaya parkir dari keluarga pasien selama beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Mau Nonton Asia Africa Festival 2026? Simak Panduan Agar Aman dan Nyaman Selama Acara
"Pihak pengelola parkir dan pihak RS Harapan Keluarga akan segera kita panggil," kata Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Agus Sukaedi Suryana, kepada Tribun Jabar.id, Rabu (8/7/2026) melalui sambungan telepon.
Agus menyebutkan, pengelola parkir di rumah sakit tersebut belum mengajukan permohonan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), meski telah beroperasi dan memungut biaya parkir selama beberapa bulan terakhir.
"Belum pernah ada permohonan dari pengelola maupun dari pihak RS Harapan Keluarga," ujarnya.
Agus berujar, kajian teknis kelaikan pengelolaan parkir wajib dilakukan untuk memenuhi aspek keselamatan, dan kenyamanan.
"Kajian teknis penyelenggaraan parkir itu wajib," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Dade Mulyadi, menyebutkan
pengelolaan parkir oleh PT Mukti Elektrik di rumah sakit yang berada di Jalan Raya Bandung-Garut ilegal.
Menurut Dade, izin penyelenggaraan parkir di lokasi tersebut hingga kini belum terbit.
"Belum kantongi izin, kalau belum berizin ya ilegal. Hingga saat ini masih proses melengkapi data perizinan di OSS (Online Single Submission)," kata Dade kepada Tribun Jabar, Rabu (8/7/2026). (*)