TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG – Sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Padang Panjang-Solok, Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) digerebek aparat kepolisian pada Senin (6/7/2026) kemarin.
Dari penggerebekan tersebut, Tim Satresnarkoba bersama Tim Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Tak hanya mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 84,86 gram sabu, 1,71 gram ganja kering, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Deddy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Rahmad Deddy menjelaskan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan tindakan di lokasi," ujar Rahmad Deddy, Rabu (8/7/2026).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan NP (36), warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Tanjung Barulak.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, polisi menemukan dua paket besar sabu, 12 paket sabu siap edar, satu paket ganja kering, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, pipet runcing, gunting, sendok, tas, telepon genggam, hingga uang tunai.
Dari tersangka ini saja, polisi menyita sabu seberat 84,18 gram dan ganja kering seberat 1,71 gram.
Selain NP, polisi juga mengamankan MM (20), seorang pelajar atau mahasiswa asal Nagari Tanjung Barulak.
Dari tangan MM ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,06 gram, kaca pirek, plastik klip, kotak permen, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Petugas kemudian mengamankan RN (29), warga Jorong Baliak Baringin, Nagari Tanjung Barulak.
RN kedapatan menyimpan lima paket kecil sabu dengan berat 0,62 gram, uang tunai, dompet, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 84,86 gram sabu dan 1,71 gram ganja kering dari ketiga tersangka.
Rahmad Deddy mengatakan ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain memeriksa para tersangka dan saksi, penyidik juga tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi Tegaskan Tak Beri Ruang bagi Pengedar
Polisi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda," tutup Rahmad Deddy. (*)