Polisi Temukan Dokumen dan Tumpukan Dolar AS Saat Geledah Kafe di Jaksel
Dwi Rizki July 08, 2026 09:23 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi, termasuk kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penggeledahan di kafe itu, ditemukan beberapa dokumen serta uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.

"Ini temuan terkini yang pertama terkait beberapa dokumen ini masih dilakukan kajian penelahaan. Yang kedua, terkait temuan uang US Dollar termasuk Singapore Dollar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Rabu.

Ia menuturkan, proses penggeledahan masih berlangsung sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan jumlah pasti uang maupun dokumen yang diamankan.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang masih dikumpulkan dan dianalisis sebagai bagian dari pengembangan penyidikan di beberapa lokasi penggeledahan.

"Ini masih dalam proses penghitungan. Setelah proses penggeledahan dilakukan, setelah proses penghitungan uang tadi dilakukan, kami akan meng-update kepada teman-teman sekalian," tutur Budi.

"Begitu juga dengan beberapa TKP lain ditemukan beberapa dokumen, ini masih kita terus kumpulkan informasi dan ada pengembangan dari beberapa titik tadi yang dilakukan penggeledahan. Jadi di wilayah hukum DKI ternyata ada beberapa wilayah lagi yang terus dikembangkan secara dinamis oleh teman-teman penyidik. Kita sama-sama menghormati proses itu untuk bisa berjalan lancar," sambungnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Siswi SMA di Bogor Memanas, Keluarga Akui Terduga Pelaku Kerabat Ketua APDESI

Budi menjelaskan, uang tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari di kafe yang berada di lantai dua.

"Kami sampaikan tadi mungkin juga sudah ada dokumentasi tentang brankas yang ini, ya memang itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka," katanya.

"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dan ini dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," lanjut dia.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. 

"Jadi terhadap tiga objek perkara tentang blackout batu bara PLN, Asabri, termasuk tentang Krakatau Steel. Nah, nanti semua penggeledahan itu akan kami rangkum, kami akan sampaikan update. Jadi di beberapa titik penggeledahan tadi delapan ya, ada beberapa perkembangan kembali ke wilayah hukum Jawa Barat. Nah, dalam waktu, ini masih perjalanan, nanti kami akan update," tutur Budi.

Menurut Budi, penyidik masih melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain di wilayah DKI Jakarta hingga Jawa Barat.

"Sementara di wilayah Jakarta Selatan ada sekitar empat sampai lima titik, termasuk ini sekarang ada juga di beberapa titik di Pacific Place, termasuk ada di daerah Kuningan, Sudirman, ini menuju juga wilayah Bogor," katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa lokasi yang digeledah meliputi rumah dan kantor. 

Namun, rincian lokasi akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan selesai dan data telah diverifikasi.

"Ada beberapa rumah termasuk kantor, tapi ini nanti makanya secara valid akan kami sampaikan," kata Budi.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 

Ia menegaskan setiap upaya menghalangi penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan pidana.

“Kami sampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata dia, kepada wartawan di Cipete Selatan, Cilandak.

“Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Budi juga menjelaskan pengerahan personel bersenjata dalam penggeledahan merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) untuk mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.

“Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” kata Budi.

Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan dilakukan melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Penyidikan mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik massal, perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” kata dia.

“Salah satu proses penyidikan, kami saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” lanjutnya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon menyebut, penyidik tengah memenuhi alat bukti dari delapan lokasi yang digeledah. 

Dua di antaranya adalah kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer.

Menurut Victor, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dugaan korupsi, suap, dan TPPU yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode 2020-2025. 

Penyidik masih terus mengembangkan perkara dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya. 

Dua lokasi penggeledahan di antaranya berada di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer yang keduanya berada di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Polri, dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri, terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia. Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya, kepada wartawan di lokasi.

"Dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," sambung dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, pihaknya saat ini menangani dua laporan polisi yang menjadi dasar pelaksanaan penggeledahan.

Menurutnya, perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT Asabri (Persero) dan/atau PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2020 hingga 2025.

Sementara perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi. Yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan media, dua titik yang sedang dilakukan penggeledahan adalah Cafe De'Klan dan Point Money Changer," kata Victor.

Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara bersama antara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri dengan dukungan sejumlah unsur kepolisian lainnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 

Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang," tutur Budi.

"Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De'Klan dan Koin Money Changer," lanjut dia.

Terkait pengerahan personel saat penggeledahan, kepolisian menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional standar (SOP) untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan di lapangan. 

Polisi juga memastikan tidak ditemukan adanya upaya perlawanan maupun penghalangan selama pelaksanaan penggeledahan.

Berdasarkan pantauan Warta Kota di lokasi, penggeledahan masih berlangsung hingga kini.

Tampak puluhan personel Brigade Mobile (Brimob) turut dikerahkan dalam proses penggeledahan itu.

Mereka terlihat bersiaga di luar lokasi dengan senjata lengkap. 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Polri sebelumnya mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia. 

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebutka, praktik korupsi ini juga ditaksir menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 5 triliun.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Robertus  dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, Robertus menegaskan nilai kerugian tersebut masih berupa indikasi awal.

Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara melalui audit investigatif. 

Robertus mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk PLTU sepanjang periode 2018-2026.

Ia menjelaskan, wilayah yang terdampak pemadaman listrik meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Menurut Robertus, penyidik menemukan sedikitnya tiga modus yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut.

"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," kata dia. 

Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, dan menganalisis alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh sejumlah perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. 

Selanjutnya, Kortas Tipidkor akan memeriksa para saksi dan ahli, menyita dokumen serta barang bukti elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi. 

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ungkap Totok. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.