TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengendus dugaan kejanggalan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Kota Serang.
Dugaan tersebut kini tengah ditelusuri setelah muncul protes dari wali murid yang mengaku nama anaknya hilang dari sistem jelang pengumuman hasil seleksi.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, terdapat manipulasi data siswa yang masuk lewat jalur ilegal setelah masa pra-SPMB selesai.
Temuan ini terungkap setelah pihaknya melakukan klarifikasi langsung ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Baca juga: 280 Siswa Gagal Masuk SMP Negeri Kota Serang pada SPMB 2026, Dialihkan ke 14 Sekolah Swasta Gratis
Ia memaparkan kronologi bukti-bukti yang diperlihatkan pihak sekolah, Ombudsman menemukan adanya riwayat perubahan data yang tidak wajar pada akun salah satu calon siswa.
Mulai dari tahap pra-SPMB calon peserta didik tersebut tidak mengunggah dokumen prestasi. Namun, ketika proses SPMB berlangsung, pada akun peserta tiba-tiba muncul dokumen sertifikat prestasi tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Kejanggalan berlanjut saat pendaftaran jalur prestasi dibuka pada 2 Juli 2026 pukul 11.18 WIB. Calon siswa tersebut mendaftar lewat jalur juara II tingkat kabupaten/kota, namun karena berkasnya belum terunggah, panitia pun meminta klarifikasi kepada orang tua yang bersangkutan.
Pada pukul 20.25 WIB di hari yang sama, pilihan jalur pendaftaran siswa tersebut mendadak berubah dari prestasi kejuaraan menjadi jalur tahfiz tiga juz dengan bobot enam poin tanpa verifikasi ulang sekolah.
Selain itu, sertifikat tahfiz yang dilampirkan diragukan keabsahannya karena belum dilegalisasi LPTQ dan tanggal penerbitannya tidak sinkron dengan jadwal verifikasi.
Padahal, jika merujuk pada juknis SPMB 2026, perubahan data krusial seperti itu wajib melalui koordinasi sekolah sebelum dieksekusi oleh operator Dindikbud Provinsi Banten.
"Yang jadi konsen kami adalah, kok bisa dilakukan perubahan data, padahal proses pra-SPMB sudah selesai dan sistem semestinya sudah terkunci. Sekolah pun mengaku tidak memiliki akses untuk mengubah itu," katanya kepada awak media, Rabu (8/7/2026).
Atas hal itu, Ombudsman Banten mendesak Dindikbud Provinsi Banten untuk membongkar siapa oknum yang memiliki akses untuk mengubah data sistem SPMB tersebut.
"Kami sudah meminta Dindik untuk konsisten dengan prosedur. Jika masa pra-SPMB sudah lewat, aturan harus ditegakkan demi mencegah kegaduhan. Saat ini Dindik sedang menelusuri di mana letak kebocoran prosedurnya," jelasnya.
Ia mengatakan, jika mengacu pada petunjuk teknis SPMB, seluruh dokumen prestasi harus diunggah dan diverifikasi pada tahap pra-SPMB. Dalam kasus ini, peserta mengakui belum memiliki prestasi saat mengikuti tahapan tersebut.
"Kalau kita kembali pada juknis, seharusnya dia menginput pada saat Pra SPMB dan itu tidak dilakukan. Dia mengakui tidak memiliki prestasi pada saat Pra SPMB."
"Kapan itu diinput? Sesudah Pra SPMB selesai. Itu pun terjadi perubahan yang awalnya prestasi kejuaraan tingkat kabupaten/kota lalu berubah menjadi tahfiz, itu pun dengan sertifikat tanggal 18 Mei. Di saat ingin diundang untuk dicek tidak hadir," ungkapnya.
Ia juga menegaskan akan menelusuri perubahan data tersebut, apakah dikarenakan kelemahan sistem atau ada campur tangan pihak lain.
"Kita akan coba cek benar-benar secara sistem. Ini kan harus diverifikasi dan Dindik harus memastikan ini di mana kejadiannya, apakah ada permasalahan di sistem sehingga tiba-tiba orang tuanya bisa melakukan penginputan mandiri atau memang ada pihak yang bermain di sini, berharap bisa lolos dan segala macam. Masuk saja, apakah ini permasalahan di sistem atau ada oknum," tuturnya.