Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta keterangan Direktris Rumah Sakit Leona Kefamenanu, drg. Rizky Anugrah Dewati dan seorang tenaga kesehatan RS Leona Kefamenanu pada, Rabu, 8 Juli 2026.
Sebenarnya, sebanyak enam orang sudah dimintai keterangan pada, Selasa, 7 Juli 2026. Kendati demikian, proses permintaan keterangan dua orang di BK DPRD ditunda lantaran sudah memasuki tengah malam.
Oleh karena itu, dua orang dimintai keterangan pada hari ini. Hingga pukul 18.00 WITA, BK DPRD TTU sedang meminta keterangan Direktris RS Leona.
Permintaan keterangan yang bersangkutan ini berkaitan dengan kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Jaga RS Leona Kefamenanu, Dokter Elisa Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau Dokter Icha.
Baca juga: Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Pakaenoni, Ini Pernyataan Direktris RS Leona Kefamenanu
Demikian disampaikan Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek Manehat kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya fokus pada permintaan klarifikasi dari para pihak. BK DPRD bakal menindaklanjuti secara prosedural, profesional dan transparan laporan pengaduan yang dilayangkan dr. Icha melalui orang tua dan penasihat hukum.
"Sesuai dengan tata beracara, kode etik dalam tata tertib DPRD TTU," ujarnya.
Ia berharap, semua masyarakat dan awak media untuk bersabar menanti. Kendati jangka waktu yang diberikan 60 hari, mereka memastikan akan semaksimal mungkin menindaklanjuti dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama.
BK DPRD akan memanggil oknum-oknum yang terlibat untuk dimintai klarifikasi. Permintaan klarifikasi akan dilakukan secara transparan.
Ia menjelaskan, sejumlah langkah yang bakal ditempuh dalam proses ini yakni; pemanggilan, penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Setelah hasil proses etik tiga anggota DPRD tersebut disimpulkan, BK akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD TTU. BK DPRD juga akan menyandingkan hasil tersebut dengan bukti-bukti yang diperoleh.
Maximus menerangkan, ada sejumlah sanksi etik yang diberikan kepada oknum anggota DPRD TTU tersebut jika terbukti bersalah. Sanksi ini meliputi; sanksi lisan, tertulis, pemberhentian sementara dari alat kelengkapan DPRD TTU dan sanksi terberat yakni pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPRD TTU.
Apabila ditemukan unsur pidana, BK DPRD TTU akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. (bbr)