Warga Hajimena Lampung Selatan Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Pelaku Babak Belur
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 08, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Natar - Warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, Selasa (7/7/2026) siang sekira pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor Asal Sumsel, Beraksi di Natar Lampung Selatan

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo mengatakan, warga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian motor.

"Jadi seorang terduga pelaku menjadi bulan-bulanan warga setelah aksi nekatnya terpergok mengambil (mencuri) motor," kata Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, Rabu (8/6/2026). 

Kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat atas insiden tersebut.

​"Saat personel Polsek Natar tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terduga pelaku sudah diamankan oleh warga dalam kondisi babak belur akibat diamuk massa yang emosi," ujar Setio Budi. 

Korban Now Janan (51), seorang buruh asal Katibung, Lampung Selatan yang merupakan pemilik Honda Beat putih oranye BE4513OE. 

"Motor korban diduga hendak digondol oleh pelaku, namun aksi pelaku terendus oleh warga sekitar," tukas Setio. 

Para saksi yakni Mirin (53) dan M Ansori (50), langsung meneriaki pelaku hingga mengundang perhatian massa lainnya.

Tanpa ampun warga yang geram langsung mengepung dan menghadiahi terduga pelaku dengan bogem mentah.

Polisi melakukan identifikasi bahwa berdasarkan data terduga pelaku diketahui bernama Buyung Tohir Soefi (26).

Buyung merupakan seorang oknum karyawan honorer yang merupakan warga Jalan Sukardi Hamdani, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena ​kondisi terduga pelaku yang terluka parah akibat amukan massa.

Petugas Polsek Natar langsung melakukan evakuasi guna menyelamatkan nyawanya. Pelaku sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, dibawa warga terlebih dahulu ke Klinik Graha Puri Husada di Desa Bumisari untuk penanganan awal. 

Pelaku curanmor mengalami luka-lukanya cukup parah, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Bandar Lampung guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. 

Polisi selain mengamankan terduga pelaku, juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. 

Korban dan para saksi telah diarahkan ke Mapolsek Natar untuk membuat laporan resmi. Atas perbuatannya, terduga pelaku bakal dibidik dengan Pasal 476 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.