SURYA.CO.ID - Niat hati ingin membuat konten prank menjadi Oang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), seorang konten kreator justru harus berurusan dengan Satpol PP.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Situ Buleud, sebuah danau seluas 4 hektare berbentuk bundar di Nagri Kidul, Kabupaten Purwakarta, Jawa Tengah.
Mulanya, petugas Satpol PP datang karena menerima laporan dari warga yang resah.
Namun, mereka justru dibuat terpingkal-pingkal karena rambut palsu sang kreator copot saat hendak dimasukkan ke dalam mobil patroli. Video penangkapan tersebut langsung viral di berbagai platform media sosial.
iketahui, sosok di balik video tersebut memang kerap memproduksi konten prank dengan berpura-pura menjadi ODGJ di berbagai tempat umum demi mendulang views di media sosial.
Baca juga: Alasan Hj Siti Bangun Jalan dan 2 Jembatan Pakai Uang Pribadi untuk Warga
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, membenarkan adanya peristiwa unik sekaligus menggelikan tersebut.
Teguh menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga yang mengira pria itu benar-benar mengalami gangguan jiwa dan berpotensi mengganggu ketertiban umum di sekitar Situ Buleud.
“Jadi kejadiannya ada warga datang ke Satpol yang lagi jaga di sekitaran PLN, bilang ada ODGJ. Pas ditangkap mau diangkut ke mobil patroli, ternyata settingan dari konten kreator yang lagi bikin konten ODGJ di sekitar Situ Buleud,” kata Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Saat proses pengamanan berlangsung, petugas baru menyadari bahwa aksi tersebut hanyalah demi sebuah video prank.
Sayangnya, setelah penyamarannya terbongkar, konten kreator tersebut langsung pergi begitu saja dari lokasi kejadian tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut kepada petugas yang bertugas.
“Bercandanya malah begitu dan tidak ada klarifikasi dari konten kreatornya,” ujar Teguh menyayangkan.
Sementara itu, kisah lainya, tentang aturan tegas Pemerintah Kota Surabaya memberikan sanksi sosial kepada empat pemuda yang kedapatan melakukan aksi vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng.
Keempatnya berinisial MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20), yang sebagian besar berasal dari wilayah Surabaya Utara. Mereka diamankan aparat setelah adanya laporan masyarakat terkait aksi pencoretan fasilitas umum pada Minggu (12/4/2026).
Usai diamankan, para pelaku ditempatkan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih milik Dinas Sosial Surabaya mulai Senin (13/4/2026).
"Anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Selasa (14/4/2026).
Selama menjalani sanksi, mereka diminta membantu pekerjaan kebersihan sekaligus mendampingi penghuni Liponsos yang merupakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dengan jumlah penghuni mencapai ratusan orang dan didominasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurut Zaini, sanksi tersebut diberikan agar para pelaku merasakan dampak dari perbuatannya sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial.
"Masing-masing menjalani aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang menjalani perawatan di sana," ujar Achmad Zaini.
Selain menjalani kerja sosial, keempat pemuda itu juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Pemerintah Kota Surabaya juga akan melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Setelah menyelesaikan sanksi, mereka diperbolehkan pulang dengan syarat dijemput atau mendapat jaminan dari keluarga.
“Kami berharap melalui sanksi melayani warga rentan ini, para pemuda tersebut dapat lebih menghargai fasilitas umum dan mematuhi ketertiban kota,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaleng cat semprot, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Satpol PP memastikan penindakan terhadap aksi vandalisme akan terus dilakukan, terutama di kawasan-kawasan yang menjadi ikon Kota Surabaya.
Pemkot juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aksi vandalisme. Selain mengandalkan laporan warga, pengawasan dilakukan melalui jaringan CCTV dan patroli gabungan lintas instansi.
“Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi," katanya.
"Jiika ada pergerakan mencurigakan di titik-titik rawan, petugas akan langsung meluncur ke lokasi. Kami memiliki tim 'Pasiliran Rembulan' yang terdiri dari lintas instansi yaitu, Satpol PP, BPBD, Damkar, hingga TNI/Polri yang rutin berpatroli setiap hari," lanjutnya.