IAW: Penyelesaian Rempang Akan Jadi Tolok Ukur Tata Kelola Investasi Era Presiden Prabowo
Hasiolan Eko P Gultom July 09, 2026 12:38 AM

IAW: Penyelesaian Rempang Akan Jadi Tolok Ukur Tata Kelola Investasi Era Prabowo
 
Danang Triatmojo/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadikan penyelesaian konflik Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Galang, Kepulauan Riau, sebagai momentum membangun standar baru tata kelola investasi nasional.  

Ia menilai pemerintah saat ini tidak hanya mewarisi proyek pembangunan dari pemerintahan sebelumnya, tetapi juga berbagai persoalan tata kelola yang hingga kini belum terselesaikan.

Baca juga: Belajar dari Konflik Rempang, Mentrans Iftitah Tegaskan Tak Ada Penggusuran Paksa Demi Investasi

Menurutnya, penyelesaian masalah Rempang akan menjadi indikator penting apakah pemerintah mampu menghadirkan investasi yang berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

"Bagi Presiden Prabowo Subianto, Rempang merupakan kesempatan untuk menunjukkan standar tata kelola yang lebih baik," kata Iskandar, Rabu (8/7/2026).

Ia menyatakan, keberhasilan penyelesaian Rempang tidak semata-mata diukur dari tetap masuknya investasi ke kawasan tersebut. 

Terpenting menurutnya adalah kemampuan pemerintah membangun kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pembangunan.

"Pemerintahan saat ini tidak hanya mewarisi proyek pembangunan, tetapi juga mewarisi persoalan yang belum selesai," kata dia.

Iskandar mengingatkan, Ombudsman RI sebelumnya menemukan maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco City. 

Di sisi lain, sejumlah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga disebut berulang kali menyoroti perlunya penguatan tata kelola dalam pelaksanaan PSN.

Berkenaan dengan itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek administrasi, pertanahan, hingga pola komunikasi dengan masyarakat terdampak.

Selain pemerintah, DPR juga dinilai perlu memperkuat fungsi pengawasan agar setiap tahapan penyelesaian persoalan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, sementara lembaga pengawas memastikan seluruh rekomendasi dijalankan secara konsisten.

"Yang dibutuhkan sekarang bukan saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengevaluasi," tegasnya.

Menurut Iskandar, sejarah pada akhirnya tidak akan menilai Rempang dari besarnya nilai investasi yang dijanjikan, melainkan dari kemampuan negara menyelesaikan konflik yang menyertainya secara adil.

"Jika seluruh kekuatan politik hanya menjadikan Rempang sebagai bahan saling menyerang, maka rakyat tidak memperoleh apa-apa," pungkasnya.

Pemerintah Belajar dari Dinamika Sosial di Pulau Rempang dan Galang

Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan bahwa pemerintah belajar dari dinamika sosial di Pulau Rempang dan Galang, di mana kini menerapkan pendekatan humanis yang menolak keras tindakan penggusuran paksa terhadap masyarakat adat setempat.

Ia merefleksikan kekeliruan pendekatan pembangunan di Pulau Rempang beberapa tahun lalu. 

Kala itu, rencana masuknya investasi jumbo senilai Rp198 triliun sempat diwarnai ketegangan sosial karena warga lokal yang telah tinggal turun-temurun sebelum Indonesia merdeka dianggap tidak memiliki hak atas tanah dan diusir secara sepihak

Kementerian Transmigrasi kini berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batam untuk mengubah total pendekatan melalui jalur sosialisasi dan dialog dari hati ke hati.

"Saya sampaikan kepada warga di Rempangbahwa tidak ada pemaksaan dalam transmigrasi karena program ini wajib bersifat sukarela. Warga lokal tidak akan dipindahkan keluar dari Rempang. Kami memberikan opsi pemusatan pemukiman yang jauh lebih layak, lengkap dengan fasilitas sekolah dasar hingga tingkat menengah atas, serta ganti rugi yang sepadan dan disepakati bersama," kata Iftitah dalam sesi wawancara khusus di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan Rempang Eco City sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional dengan tujuan mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Batam, termasuk melalui pengembangan kawasan industri dan hilirisasi. 

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut memunculkan perdebatan terkait status lahan, relokasi warga, serta perlindungan hak masyarakat di kawasan terdampak.

Rempang Eco City masuk dalam PSN 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, ditandatangani pada 28 Agustus 2023. 

Proyek ini direncanakan untuk pembangunan pabrik kaca di lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang. 

Namun, proyek ini memicu konflik karena melibatkan lahan seluas 17.000 hektare, mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, yang menjadi tempat tinggal 16 kampung adat Melayu sejak 1834. Warga menolak keras relokasi yang ditawarkan. 

Konflik semakin memanas antara 7 September 2023 hingga 18 Desember 2025, ditambah dengan riwayat kontroversial pengelolaan lahan. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.