TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah diusut tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Peringatan tersebut menyusul penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan perkara PLN batu bara, PT Asabri, Krakatau Steel, serta sejumlah kasus terkait lainnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk sama-sama menghormati proses yang dilakukan pihak Kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Budi menegaskan, siapa pun yang berupaya menghambat penyidikan dapat diproses secara hukum.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Ia menambahkan, pelibatan personel Brimob bersenjata di lapangan merupakan bagian dari prosedur pengamanan standar (Standard Operating Procedure) untuk memastikan proses pengumpulan barang bukti berjalan lancar dan aman.
Baca juga: Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI Usai Polri Geledah Kafe Rp 67,2 Miliar di Cipete
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita total uang senilai Rp67,2 miliar.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan sebagian besar uang ditemukan di Kafe de'Clan Signature, bahkan tersimpan di dalam brankas yang disembunyikan di balik lemari lantai dua.
"Untuk uang yang kita sita di lokasi de'Clan, setelah dikonversi ke Rupiah, totalnya hampir Rp60 miliar. Kemudian di money changer, kami menyita 71 item barang bukti serta uang asing dengan total sekitar Rp7,2 miliar," ungkap Totok.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen, mesin penghitung uang, serta mengamankan tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan.
Polisi juga menemukan akses penghubung berupa pintu konektor antara kafe dan money changer, yang saat ini tengah didalami keterkaitannya dengan modus operandi perkara.
Penggeledahan ini dilakukan melalui skema joint investigation (penyidikan bersama) untuk menangani perkara-perkara yang menjadi atensi Presiden RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, menjelaskan penggeledahan bertujuan melengkapi alat bukti dalam dua laporan polisi:
"Hari ini kita melakukan upaya pemenuhan alat bukti di kurang lebih delapan lokasi. Di hadapan rekan-rekan, kita melakukan di dua titik, yaitu Cafe De Clan dan Poin Money Changer," kata Victor.
Baca juga: IPW Duga Jampidsus Dikuntit Densus 88 karena Konflik Kewenangan Penanganan Kasus Tambang
Hingga Rabu malam, jumlah lokasi penggeledahan terus berkembang menjadi 12 titik dari rencana awal delapan lokasi. Selain di Cipete, penyidik telah bergerak ke sejumlah kantor perusahaan dan rumah pribadi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polda Metro Jaya, sementara penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.