Digeledah Kasus Korupsi PLN hingga Asabri, Lantai 2 Kafe de'Clan Signature Cipete Jaksel Disegel
Erik S July 09, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyegel lantai 2 kafe de'Clan Signature yang berlokasi di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kafe tersebut disegel usai digeledah terkait dugaan kasus korupsi PLN batu bara hingga Asabri pada Rabu (8/7/2026) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan lantai 2 itu difungsikan sebagai kantor tempat penemuan brankas penyimpanan uang.

"Tentang penyitaan ini terkait tentang dua ruangan. Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1. Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," tutur Budi Hermanto di lokasi, Rabu malam.

Selain itu, Budi Hermanto mengatakan penyegelan juga dilakukan di Koin Money Changer yang juga menjadi lokasi penggeledahan pada hari ini.

"Ya, tetap kita lakukan status quo juga," ungkapnya.

Geledah 2 Lokasi

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026). 

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan di antaranya Cafe De Clan dan Poin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Geledah Kafe di Cilandak Jaksel Kasus Korupsi PLN hingga Asabri, Polisi Angkut 3 Pegawai

"Polri dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Totok. 

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PLN batu bara, perkara PT Asabri, dan Krakatau Steel. 

"Di antaranya, salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat," ujarnya. 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani pihaknya. 

Menurut Victor, laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025. 

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama. 

Baca juga: Tumpukan Uang Dolar AS dan Singapura Ditemukan dalam Brankas Saat Polisi Geledah Cafe di Cipete

"Hari ini kita melakukan upaya pemenuhan alat bukti di kurang lebih delapan lokasi yang kita lakukan penggeledahan. Di hadapan rekan-rekan hari ini, kita melakukan di dua titik, yaitu Cafe De Clan dan juga Poin Money Changer," kata Victor. 

Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan bersama Kortas Tipidkor Polri dengan dukungan sejumlah fungsi kepolisian lainnya.

Dari penggeledahan dua lokasi tersebut polisi menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.