Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memandang skema penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi tidak perlu diterapkan di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII), merujuk pada praktik di berbagai pusat keuangan internasional.
“Filosofinya LPS adalah menjamin nasabah kecil. Berdasarkan praktik yang terjadi di internasional yang kami pelajari, keberadaan skema penjaminan simpanan maupun polis di kawasan PFII tidak diperlukan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Jakarta, Rabu.
Farid mengatakan pandangan tersebut merupakan hasil dari benchmarking terhadap sejumlah pusat keuangan internasional (IFC) seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan, dan Labuan International Business and Financial Centre (IBFC) di Malaysia.
Ia menjelaskan bahwa IFC umumnya memiliki regulasi khusus yang berbeda dengan regulasi nasional, termasuk kemungkinan adanya pengadilan dan otoritas pengawas tersendiri.
“Dari sisi penjaminan, ternyata tidak terlihat bahwa skema penjaminan simpanan maupun polis otomatis melekat pada seluruh aktivitas di bawah kawasan IFC tersebut,” kata Farid.
Ia mengamini adanya risiko yang dapat muncul apabila bank di wilayah PFII memiliki hubungan keuangan dengan entitas di luar kawasan atau apabila perusahaan asuransi dan reasuransi di PFII memberikan perlindungan kepada pihak di luar PFII.
Namun, meskipun praktik di sejumlah negara menunjukkan tidak terdapat skema penjaminan simpanan maupun polis di IFC, Farid menambahkan bahwa setiap lembaga jasa keuangan yang beroperasi di wilayah tersebut diwajibkan memiliki recovery and resolution plan.
“Meskipun dia (lembaga jasa keuangan di IFC) tidak dijamin oleh LPS, tapi mereka (IFC di beberapa negara) mensyaratkan bahwa setiap pendirian lembaga jasa keuangan, harus punya recovery dan resolusi plan. Kalau tidak, tidak boleh (mendirikan perusahaan jasa keuangan di IFC),” jelas Farid.
Adapun LPS sendiri, jelas Farid, dibentuk untuk menjamin nasabah kecil guna melindungi masyarakat, menumbuhkan kepercayaan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sementara itu, nasabah di PFII memiliki karakteristik yang berbeda dengan nasabah yang menjadi cakupan penjaminan LPS saat ini.
Farid memandang, pengaturan PFII perlu membedakan secara jelas antara aktivitas keuangan internasional dan aktivitas yang menyasar masyarakat domestik. Selain itu, menurutnya, perlu diperhatikan kejelasan kerangka hukum PFII serta harmonisasinya dengan ketentuan di sektor keuangan.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga jasa keuangan yang beroperasi di PFII berpotensi merupakan lembaga berdampak sistemik. Apabila mengalami permasalahan atau kegagalan, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan melalui entitas di luar kawasan PFII.
Secara umum, Farid menyatakan bahwa LPS pada prinsipnya mendukung pembentukan PFII sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia.
Namun, menurutnya, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih jelas antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta otoritas PFII agar setiap potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dapat dicegah dan diantisipasi.





